Gelar Razia, Satpol PP Temukan THM di Tanah Bumbu Yang Menjual Minuman Beralkohol dan Langgar Jam Operasional

Petugas saat melakukan razia di sejumlah THM di Kabupaten Tanah Bumbu. Pada razia tersebut didapati THM yang melanggar jam operasional. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar razian ke sejumlah tempat hiburan malam (THM). Petugas mendapati ada pelanggaran jam operasional.

Fakta ini terungkap saat petugas gabungan yang terdiri dari 16 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu dan 2 orang anggota Denpom melakukan razia pengawasan dan penertiban THM di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan yang dimulai sejak Sabtu (2/7/2022) malam hingga Minggu (3/7/2022) dini hari, menyasar lokasi THM yang menjual minuman beralkohol, kemudian pekerja biliar dan hotel di wilayah Kecamatan Simpang Empat, yang meliputi Desa Sarigadung dan Sungai Dua, kemudian disusul kawasan Kecamatan Batulicin.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Sekretatis, Muhammad Arif Rahman Hakim mengatakan, Satpol PP dan Damkar menemukan beberapa pelanggaran berdasarkan hasil razia yang dilakukan tim gabungan terhadap beberapa THM yang ada di Tanah Bumbu.

“Dari hasil giat pengawasan tadi malam masih didapati beberapa pelanggaran Perda dan Perkada yakni terkait peredaran minuman beralkohol dan jam operasional yang melebihi batas yang ditentukan,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan Whatsapp, Minggu (03/07/22).

Baca Juga : Bupati Tanbu Abah Zairullah Tekankan Semua SKPD Jalankan Program Satu Desa Satu Masjid

Baca Juga : Turunkan Angka Stunting, PKK Tanbu Bangkitkan Kembali Program Dasawisma

Arif menjelaskan, giat tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan Perda dan Perkada yang rutin dilakukan, khususnya pengawasan operasional THM.

“Selain merupakan kegiatan rutin, giat tadi malam kami laksanakan juga untuk memastikan tidak ada kegiatan operasional tempat hiburan yang tengah kami tangani perkaranya, yakni tempat hiburan tanpa izin di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Arif.

Arif melanjutkan, pihaknya juga sudah memberikan pembinaan dan penjelasan kepada penyelenggara THM agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.

“Dari beberapa THM yang tadi malam kami sambangi, pada umumnya sudah mematuhi ketentuan yang ada dan mungkin ini merupakan dampak positif atas penindakan yang kami lakukan di Desa Sarigadung pada hari Jumat yang lalu, yang membawa kesan bahwa Satpol PP bertindak tegas terhadap warga yang melakukan pelanggaran terhadap perda dan perkada yang berlaku di Tanah Bumbu,” tutupnya.(adv/rini)

Editor : Amran