Gegara Tak Kebagian Uang Menang Judi Slot, Tiga Pria di Banjarmasin Keroyok Teman hingga Tewas

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di mapolsek Banjarmasin Selatan didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, Wakasat Reskrim AKP Adi, Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno menunjukan barang bukti

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Misteri kematian Adi Imam Fizay alias Ijay (30), yang ditemukan bersimbah darah di rumah warga kawasan Jalan Tembus Mantuil, Gang Munawarah RT 16, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026) lalu, akhirnya terungkap.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu ternyata menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh tiga orang yang dikenalnya. Pemicunya diduga karena salah seorang tersangka sakit hati tidak mendapat bagian uang kemenangan judi online (judol) jenis slot.

Ketiga tersangka masing-masing R (31), AH (28), dan R (27). Mereka diketahui merupakan warga kawasan Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasus tersebut diungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026) pagi.

Riza menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama ketiga tersangka dan sejumlah saksi berkumpul di teras rumah seorang warga bernama Padli, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.20 Wita.

Saat itu, mereka patungan membeli minuman keras dan minuman energi untuk dikonsumsi bersama.

Di tengah kegiatan tersebut, R (27) mulai mengungkit kemenangan judi slot yang diperoleh korban pada malam sebelumnya.

Ia merasa kesal karena korban tidak memberikan sedikit pun bagian uang kemenangan. Padahal, ponsel yang digunakan korban untuk bermain judi online merupakan miliknya.

“Lantaran salah satu pelaku meminjamkan ponsel yang dipakai korban menang slot, namun korban tak mau membagi keuntungan tersebut hingga terjadilah cekcok dan penusukan,” ungkap Riza.

Mendengar keluhan tersebut, R (31) ikut tersulut emosi hingga mengajak rekannya untuk memukuli korban.

Situasi semakin memanas ketika korban meninggalkan tempat berkumpul dan berjalan menuju sebuah musala yang berada tidak jauh dari lokasi.

Ketiga tersangka kemudian menyusul korban. Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung pengeroyokan.

Dalam aksi tersebut, R (31) diduga memukul kepala bagian belakang korban, AH (28) menghantam wajah, sementara R (27) memukul bagian dahi.

Tak sampai di situ, R (31) kemudian diduga menusuk dada kiri korban menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi dengan panjang sekitar 15 sentimeter.

Mendapat serangan tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar gang. Namun, AH (28) masih sempat mengejarnya.

Baca Juga : Kasus Pembakaran Ruko Sparepart di Jalan Pramuka Masuk Tahap Dua, Berkas Dilimpahkan ke Jaksa

Baca Juga : Dugaan Penipuan Investasi Money Changer, Kuasa Hukum: DY Juga Korban

Dalam kondisi terluka, korban akhirnya masuk ke rumah seorang warga bernama Nurdin yang saat itu sedang makan.

Kedatangan korban secara tiba-tiba membuat pemilik rumah terkejut. Terlebih, korban masuk sambil meminta pertolongan sebelum akhirnya tergeletak di ruang tamu.

Saksi sempat menanyakan asal korban. Saat itu, Ijay masih mampu menjawab bahwa dirinya berasal dari Kelayan. Namun, ketika ditanya siapa yang telah melukainya, korban tidak memberikan jawaban.

Melihat kondisi tersebut, Saksi segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ketiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penusukan tersebut.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan kemudian bergerak hingga berhasil meringkus ketiga tersangka tidak lama setelah kejadian.

Ditambahkan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, para tersangka diamankan beberapa saat setelah kejadian.

“Diamankan di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis gunting modifikasi sepanjang sekitar 15 sentimeter yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta turut didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, Wakasat Reskrim AKP Adi, Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno. (airlangga)

Editor: Abadi