Kasus Pembakaran Ruko Sparepart di Jalan Pramuka Masuk Tahap Dua, Berkas Dilimpahkan ke Jaksa

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir saat memberikan keterangan kepada awak media.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pembakaran ruko sparepart di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin, yang diduga dilakukan dengan sengaja kini memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat konferensi pers pengungkapan empat perkara kebakaran di Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/2026).

Riza mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan proses selanjutnya berada di tangan pihak kejaksaan.

“Untuk perkara pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka, saat ini sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Artinya, proses penyidikannya telah selesai dan selanjutnya ditangani pihak kejaksaan,” ujar Riza.

Sementara itu, Kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan Komplek The R Land Residence, Jalan Pramuka, Banjarmasin, masih berproses di tahap satu.

“Untuk perkara pembakaran lahan di kawasan The R Land Residence, saat ini masih tahap satu. Berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga Sengaja Dibakar, Toko Sparepart dan Servis Radiator di Jalan Pramuka Banjarmasin Hangus Dilalap Api

Baca Juga : Tiga Hari Dikerjakan, Jembatan Sementara Mantuil Rampung, Warga Harapkan Segera Dibangun Permanen

Kasus pembakaran tersebut merupakan salah satu dari empat laporan polisi terkait kebakaran yang berhasil diungkap Polresta Banjarmasin bersama jajaran.

Empat perkara itu meliputi pembakaran lahan di kawasan Komplek The R Land Residence, Jalan Pramuka, pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka, serta dua kasus pembakaran bangunan rumah di kawasan Jalan Bandarmasih, Komplek DPR, Banjarmasin Barat.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan jajaran Polsek Banjarmasin Barat dan Polsek Banjarmasin Timur dengan dibackup Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Dari empat laporan polisi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku. Ketiga tersangka dalam perkara yang diungkap tersebut dijerat Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (airlangga)

Editor: Abadi