Gaji P3K 2022 Melalui APBD, KaBKPSDM Tabalong : Kalau Tidak Memenuhi, Kita Kurangi Tenaga Kontrak/Honor

Kepala BKPSDM Tabalong, Rusmadi ketika pimpin apel gabungan perangkat daerah

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai tahun 2022 Pemerintah kabupaten Kota akan membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui dana APBD.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, H Rusmadi ketika apel gabungan perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Senin (30/5/2022).

“Kalau APBD tidak bisa memenuhi pembayaran gaji PPPK tahun 2022, kemungkinan terbesar pengurangan tenaga kontrak atau honor yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong,” ucapnya Halaman Pendopo Bersinar.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa pada 2023 mendatang, tidak akan ada lagi pegawai kontrak atau honor.

“Namun dalam pelaksanaannya kita masih menunggu petunjuk,” ucapnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Rusmadi berharap pemerintah tidak serta merta memotong tenaga honor di Kabupaten ataupun Provinsi.

Baca Juga : 25 Tagana Muda Tabalong Ikuti Pemantapan, Bupati: Selalu Siap!

Baca Juga : Tak Ada Formasi di Seleksi P3K, Guru Honorer K2 Mengadu ke Wakil Ketua Dewan

“Secara perlahan pemerintah pusat akan mengalihkan tenaga honor/kontrak yang bekerja di instansi pemerintah dialihkan menjadi pegawai PPPK kalau memenuhi persyaratan pendidikan dan nilai passing grade,” ucapnya.

Sedangkan melihat seleksi PPPK tahun 2021 lalu, ternyata terdapat beberapa peserta yang berasal dari tenaga horor/kontrak tidak memenuhi passing grade.

“Sehingga yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi pegawai PPPK,” tuturnya.

Menurut data yang terlihat, Rusmadi menyampaikan bahwa tenaga kontrak yang diangkat menjadi PPPK pada tahap satu dan dua tidak harus mengabdi pada instansi pemerintah daerah atau negeri.

“Ternyata ada beberapa orang, guru-guru yang mengabdi pada instansi sekolah swasta juga bisa diangkat sebagai pegawai PPPK,” katanya.

Rusmadi berharap para tenaga kontrak/honor yang mengabdi di Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat dialihkan menjadi PPPK.

“Sehingga tidak menambah angka pengangguran yang ada di Pemerintah Tabalong,” pungkasnya. (Adv/Dilah)

Editor: Abadi