Gagal Faham, KPUD Tapin Dihadang Sanksi

Ketua KPUD Kalsel, DR Samahuddin Muharran. (dok)

BANJARMASIN, klikkalsel– Laporan pasangan bakal calon Bupati-wakil Bupati Kabupaten Tapin dari jalur independen (perseorangan) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berimbas pada sanksi yang akan diterima KPUD Tapin.

Pasalnya, KPUD Tapin dinilai gagal faham mengenai aturan KPU Tentang Pilkada yang menyebabkan pasangan jalur independen, Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah melaporkan KPUD Tapin ke DKPP.

Ketua KPUD Kalsel, DR Samahuddin Muharram. (foto : baha/klikkalsel)

Ketua KPUD Kalsel, DR Samahuddin Muharram menyampaikan, sengketa antara pasangan calon dengan pihak penyelenggara dalam hal ini KPUD Tapin hanya kesalah fahaman.

“Seharusnya mereka (jalur perorangan) tidak lolos tahapan Pilkada 2018. Tetapi karena kesalah fahaman KPUD, maka konflik tersebut terjadi,” tuturnya, Senin (15/1/2018).

Mestinya kata dia, KPUD Kabupaten Tapin langsung memberikan tanda terima setelah berkas yang diserahkan tidak lengkap atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ada kesalah fahaman di KPUD Tapin. Bisa dibilang ini kesalahan fatal, karena penyelenggara kurang memahami aturan dan UU KPU,” jelasnya.

Menurut Samahuddin KPUD Tapin bisa diberikan sanksi terkait kejadian ini. Karena menurutnya, semestinya sebagai pihak penyelenggara KPUD Tapin sudah memahami bagaimana aturan yang dijalankan.

Sementara, digelarnya sidang DKPP atas pelapor pasangan Supriyadi-Nanang, tidak akan berpengaruh mulusnya langkah calon independen tersebut berlaga di Pilkada Kabupaten Tapin 2018 nanti.

“DKPP ini cuma sebatas sidang, tidak mempengaruhi apakah jalur perorangan ini dilanjutkan atau tidak. Saya menegaskan jalur perseorangan di Tapin sudah tidak ada lagi, mengingat batas waktu pendaftaran sudah habis,” tandasnya.(baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan