Gadaikan Motor Sewaan, Warga Asal Jangkung ini Ditahan Polisi

MRF ketika dibawa polisi. Foto : Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Personel gabungan Polres Tabalong, Polsek Tanjung dan Murung Pudak lakukan penangkapan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua, Jum’at (11/02/2022).

Pria tersebut berinisial MRF alias Fauzan (35), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jangkung, sekitar jam 10.00 wita

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan, Minggu (13/2/2022).

“Peristiwa terjadi pada Rabu (13/10/2021) sekitar jam 11.43 WITA, TKP Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 RT 17, Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak,” ucapnya.

Kronologisnya, YN (korban) menerima pesan Whatsapp dari kakaknya, bahwa ada 1 orang pria yang ingin melakukan rental sepeda motor.

“Tidak lama kemudian, YN menerima pesan whatsapp dari nomor yang tidak diketahui dan menanyakan apakah ada sepeda motor yang siap untuk di sewa atau dirental selama 5 hari, Kemudian pelapor menjawab iya ada,” lanjutnya.

Kemudian sekitar jam 11.43 datang seorang pria kerumah YN untuk mengambil sepeda motor yang sudah dipesan sebelumnya melalui whatsapp.

Sehingga YN menyerahkan 1 Unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih beserta STNK atas nama Yuavita.

“Terlapor menyerahkan uang 200 ribu sebagai sewa selama 5 hari,” ucapnya.

Baca Juga : Diduga Curi Motor di Mess Pertamina, Pria Asal Kapar ini Diamankan Polisi

Usai itu terlapor menghubungi kembali YN, mengatakan bahwa sepeda motor tersebut masih ingin disewa kembali selama 5 hari dengan pembayaran melalui transfer.

“Dan seterusnya sampai selama kurang lebih 2 bulan lamanya,” tambahnya.

Hingga pada 17 Desember 2021, terlapor sudah tidak melakukan pembayaran kembali sewa sepeda motor milik YN.

Kemudian YN mendatangi rumah terlapor untuk mengambil sepeda motor miliknya namun dari pengakuan istri terlapor, sepeda motor milik YN sudah digadaikan suaminya.

“Pelapor tidak terima atas perbuatan terlapor dan melaporkan kejadian ke Polsek Murung Pudak,” kata Mujiono.

Sehingga pada pada Jum’at (11/02/2022) sekitar jam 10.00 Wita MRF ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jangkung.

“Serta barang bukti 1 Unit sepeda motor honda vario pun sudah disita petugas,” ujarnya.

Usai ditangkap, MRF mengakui aksi kejahatannya dalam kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik pelapor atau korban inisial YN (28), seorang perempuan warga Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan Kelurahan Pembatalan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar 10 juta rupiah,” pungkasnya.

Sehingga kini MRF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Murung Pudak. (Dilah)

Editor: Abadi