Gadaikan Mobil Rental, Japang Dipolisikan

RH alias Japang (30) serta barang bukti yang diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial RH alias Japang (30) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong lantaran diduga melakukan penggelapan mobil.

Japang ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Barimbun Kecamatan Tanta, Tabalong pada Rabu (19/10/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya Japang terkait penggelapan mobil yang dilakukannya pada bulan Agustus 2022 silam.

“Kejadian tersebut berawal saat pelaku RH meminta tolong kepada saksi AM dan DR agar dicarikan mobil yang bisa disewa untuk keperluan perjalanan keluar kota,” ujarnya Jumat (21/10/2022).

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Dana Desa di Tabalong Menjalani Sidang Pertama, Penasihat Hukum Ajukan Nota Keberatan

Baca Juga : Jadikan Tour Guide Profesional, Puluhan Pengelola Wisata di Tabalong Ikuti Bimtek Pemandu Wisata

Kedua saksi kemudian mendatangi korban berinsial TH (32) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Tabalong pada Sabtu (06/08/2022) sore untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalik dengan sewa harian Rp 300 ribu.

Kemudian setelah sepakat, pelaku mentransfer uang sejumlah Rp 300 ribu, 2 hari kemudian mentransfer lagi sejumlah Rp 600 ribu untuk memperpanjang sewa selama 2 hari.

Namun menurut keterangan korban, semenjak Kamis (11/08/2022) pelaku tidak mengembalikan mobil miliknya maupun melakukan membayar sewa.

“Korban yang melihat mobil tersebut sudah digunakan oleh orang lain kemudian melaporkan temuannya tersebut kepada Polisi, pada saat ditanyakan mobil tersebut sudah digadaikan sebesar Rp 30 juta. Hal itu membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta,” lanjutnya.

Menurut informasi pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Saat ini pelaku RH alias Japang sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 unit mobil penumpang warna biru metalik,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi