FKPT Libatkan Peran Masyarakat Mencegah Ekstremisme Mengarah Terorisme

LABUAN BAJO, klikkalsel.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Kerjasama Pencegahan Terorisme (FKPT) VIII membahas Perpres Nomor 7 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, di Hotel LaPrima, Rabu (3/3/2021).

Kegiatan yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga dilaksanakan secara virtual diikuti bidang Agama dan perempuan di Hotel Bintang Flores dan Jayakarta Labuan Bajo diikuti Bidang Media dan Pemuda.

Deputi III Kerjasama Internasional BNPT, Andika Chrisnayudanto yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan, Perpres 7 tahun 2021 mendefinisikan apa itu Ektremisme berbasis Kekerasan dan Terorisme.

Baca Juga :BNPT Libatkan Pelajar Cegah Radikalisme dan Terorisme, Melalui Lomba Video dan Diskusi Film

Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Selain itu, ujarnya, perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sehingga diharapkan FKPT lebih berkiprah lagi dalam sosialiassi Perpres dalam pelibatan masyarakat mencegah ekstresmisme mengarah terorisme.

Sementara Sekretaris Utama BNPT, Mayor TNI Untung Budiharto, menguraikan misi BNPT yakni pertama sebagai implementasi kebijakan penanggulangan terorisme terintegrasi secara harmonis berbasiskan penelitian. Kedua, melaksanakan tindakan pre-emptif dan preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana terorisme.

Selanjutnya ketiga, optimasi penegakan dan penanganan krisis secara cepat tepat dalam meminimalitasi dampak dari tindak pidana terorisme.

Keempat, melaksanakan pemulihan korban tindak kejahatan secara optimal. Kelima, deradikalisasi terhadap tersangka, terdakwa, terpidana dan narapidana terorisme dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Baca Juga : Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly: FKPT Pejuang Antiradikalisme Intoleran

Kemudian, keenam kerja sama internasional dalam penanggulangan terorisme. Terakhir ketujuh, ujarnya, meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang profesional.

Lalu bagaimana menjalankan visi tersebut, papar Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Humas BNPT, Bangbang Surono, maka ada sasaran strategis BNPT 2020-2024 yang disusun sebanyak 13 butir yang intinya menurunnya potensi tindak pidana terorisme di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Deputi 1 pencegahan dan perlindungan dekradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paburuman Lubis.(ganang)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan