PARINGIN, klikkalsel.com – Polres Balangan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seleb TikTok Muhammad Fajar (24) alias “Fazar Bungaz” atas kasus pornografi hubungan sesama jenis yang videonya viral di media sosial.
Hasil penyelidikan dan penyidikan sekitar dua pekan, Satreskrim Polres Balangan menuntaskan pengusutan perkara yang menjadi atensi masyarakat Kalsel.
Selain “Fazar Bungas”, Polres Balangan juga menetapkan tersangka dan menahan Hariyanto (27) yang menjadi pasangan homoseksualnya di video syur homoseksual berdurasi 42 detik dan 23 detik.
Berdasarkan penyidikan, video tersebut diproduksi sekitar bulan Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Paringin. Kemudian, video asuslia itu viral di dunia maya pada 12 Desember 2025.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam rekaman tersebut. Di antaranya adalah iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta perlengkapan kamar berupa sprei merah dan tirai warna pink-hijau yang sangat identik dengan latar belakang dalam video viral tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi menerangkan dalam penanganan perkara ini melibatkan para pihak terkait di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan.
“Kehadiran pihak Kemenag, MUI, dan Dinkes adalah bentuk sinergi kami untuk menyikapi dampak sosial serta moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” ucapnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Balangan, Senin (22/12/2025).

Baca Juga : Polisi Periksa Seleb Tiktok Inisial F Karena Mirip Pemeran Video Syur Sesama Jenis
Baca Juga : Kemenag Kalsel Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku dan Penyebar Video Viral Homoseksual
AKBP Yulianor Abdi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman berat. Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Pornografi.
“Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tandasnya
Polres Balangan memastikan kasus pornografi ini tidak berhenti dengan penetapan tersangka dua pemeran videonya saja. Saat ini Satreskrim Polres Balangan masih melakukan pengembangan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait beredarnya video tersebut. (rizqon)
Editor: Abadi





