BANJARBARU, klikkalsel.com – Sidang korupsi Rp18,6 miliar PT Asabaru Dayacipta Lestari, Perseroda Kabupaten Balangan dengan terdakwa mantan direktur M. Reza Apriansyah menunjukkan fakta baru di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/7/2025) sore.
Pada sidang dengan agenda keterangan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Raka Aditya selaku staf HRD sekaligus merangkap sebagai sopir perusahaan.
Dalam kesaksiannya, Raka menyampaikan pernah disuruh oleh terdakwa Reza mencairkan cek secara tunai di Bank Kalsel Cabang Paringin, dan Bank Mandiri Balangan.
“Sebanyak 8 kali, tapi jumlahnya saya tidak mengetahui hanya disuruh mencairkan ke bank,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto.
Tanpa mengetahui nominal yang dicairkan, Raka langsung menyerahkan uang ke direktur keuangan perusahaan atas nama Muslim.
Kepada majelis hakim, dia menyampaikan berdasarkan sepengetahuannya, uang itu untuk usaha perusahaan di bidang perkebunan karet di Kecamatan Awayan, Balangan dan pembelian alat berat di PT. Sany Perkasa, Banjarbaru.
Sementara itu, JPU dari Kejari Balangan, Bayu menerangkan maksud menghadirkan saksi Raka Aditya adalah untuk memperjelas penggunaan uang perusahaan daerah itu.
Baca Juga 10 SKPD Rentan Terjadi Tindakan Gratifikasi dan Korupsi
Baca Juga Selewengkan Dana KUR, Mantan Pegawai BRI Cabang Kotabaru Didakwa Korupsi Rp9,2 Miliar Lebih
Keterangan Raka, kata Bayu selaras dengan apa yang disampaikan saksi persidangan sebelumnya yaitu Toni dari PT. Sany Perkasa. Yang mana terungkap, PT Asabaru Dayacipta Lestari ada melakukan pembayaran uang muka pembelian alat berat.
“Total itu untuk DP Rp1.210.000.000 yang mana sudah dilakukan penyitaan terhadap DP itu dan dimasukkan ke rekening penampungan langsung kejaksaan,” jelasnya.
Terkait penggunaan uang pada perkebunan karet, jaksa menekankan bahwa itu di luar rencana bisnis dan rencana kerja perusahaan.
“Jadi untuk keuntungan pun dia (Raka) tidak mengetahui apakah ada keuntungan yang diperoleh dari PT Asabaru,” pungkasnya.
Sementara itu, manejemen serampangan PT Asabaru Dayacipta Lestari juga terungkap saat sidang sebelumnya dengan saksi manan Komisaris PT Asabaru Dayacipta Lestari, Sutikno yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Sutikno juga eks Sekda Balangan.
Hasil monitoring menunjukkan kejanggalan dalam pengeluaran uang yang tak sesuai aturan. Diketahui ada dugaan transaksi uang keluar tanpa rencana bisnis.
Kejanggalan pun semakin menguat setelah Sutikno meminta laporan keuangan dan kinerja perusahaan. Namun dalam prosesnya, terdakwa Reza tak pernah menyerahkan laporan.
Pada 28 Agustus 2023, bertempat di ruang kerja bupati, Reza akhirnya minta maaf tak bisa mempertanggungjawabkan uang keluar, dan mengaku siap mengembalikan kas daerah sebesar Rp18,6 miliar.
Untuk diketahui, Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan. Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar. (rizqon)
Editor: Abadi





