BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditpolairud Polda Kalsel mengamankan enam pelaku penyelundupan kayu ilegal logging. Aksi komplotan ini terbilang licin, sebab berhasil menyeludupkan kayu ilegal ke luar pulau sebanyak empat kali sebelum diringkus polisi.
Ditpolairud Polda Kalsel membekuk enam pelaku tersebut di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin pada awal bulan lalu. Penangkapan tersebut terjadi tepat saat penyelundupan kelima yang dilakukan mereka.
Di pengiriman kelima dengan tujuan Surabaya ini, polisi mengamankan 32 meter kubik kayu olahan jenis Meranti. Hasil pemeriksaan kepolisian, mereka telah menyelundupkan 130 meter kubik kayu di rentang Januari sampai Mei 2024.
“Dari pengakuan tersangka, ini yang kelima mereka selundupkan,” ucap Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024).
Mantan Kapolres Kotabaru ini menerangkan, kayu yang diselundupkan merupakan hasil hutan yang dilindungi. Modus penyeludupan dengan cara memanipulasi dokumen.
Para pelaku membuat dokumen surat palsu dari pemilik usaha dagang yang punya legalitas yakni dari usaha dagang Bina Bersama.
“Saat di Pelabuhan Trisakti, pelaku sempat melarikan diri. Dan saat kami selidiki, ternyata dokumen itu bukan dikeluarkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca Juga : Polda Kalsel Tetapkan Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Baca Juga : Antik Intan 2024, Polresta Banjarmasin Amankan 6,7 Kilo Sabu dan 2011 Butir Ekstasi dari 28 Orang Tersangka
Kayu olahan tersebut berasal dari Kalteng. Dimana awalnya ada pesanan dari seseorang, lalu tersangka LAD mencari kayu tersebut ke Sungai Hayu Kalteng.
“Setelah mendapatkan, tersangka meminta tersangka lain untuk mengurus surat hasil hutan palsu dengan memakai milik orang lain,” ujarnya
Tak hanya berhasil mengamankan 32 meter kubik Kayu Meranti, Ditpolairud Polda Kalsel awal bulan tadi, Sabtu, 1 Juni juga berhasil menggagalkan pengiriman kayu Terentang sebanyak 60 meter kubik di dua kapal.
Kayu Terentang ini diamankan di perairan Sungai Danau, HSU yang datang dari Sungai Jaya, Kalteng. Mirisnya, di dalam kapal, terdapat beberapa anak kecil bersama orangtuanya. Kayu yang mereka bawa ini juga tak memiliki dokumen lengkap.
“Masih kami lakukan penyelidikan mencari siapa pemilik utamanya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Pantja Satata yang turut hadir dalam gelar perkara mengapresiasi Polda Kalsel yang berhasil menggagalkan penyelundupan hasil hutan yang mesti dilindungi.
“Kami harap, ini terus dilakukan demi terjaganya hutan. Khususnya menyelamatkan kerugian negara dari pembalakan liar hutan,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi