BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilih yang berhalangan mencoblos di tempat asalnya sesuai alamat KTP elektronik pada Rabu 14 Februari 2024, masih bisa mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU masih membuka pelayanan pengurusan pada hari ini, Rabu (7/2/2024) hingga pukul 23.59 Wita.
Komisioner KPU Kalsel, Arif Mukhyar menerangkan masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengurus pindah TPS di seluruh kantor KPU di 13 kabupaten/kota.
“Hari ini terakhir. Setelah itu tak bisa lagi dan tak dilayani,” ucapnya.
Pengurusan pindah memilih ini, jelasnya, dapat dilakukan bagi pemilih yang masuk di empat kategori. Pertama, pemilih tersebut bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kedua menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap
Baca Juga Terdapat 43 TPS Lokasi Khusus di Kalsel, Sebagian Besar di Lapas
Baca Juga Empat Kategori Pemilih Masih Ada Kesempatan Mengurus Pindah TPS Saat Pemilu 2024
Selain itu, pemilih tersebut tertimpa bencana alam, dan yang terakhir, dengan kategori menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
“Di luar itu tak bisa. Sudah difasilitasi dipindah memilih tahap pertama lalu. Khusus ini, yang masuk di empat kategori itu,” katanya.
Seperti diketahui, pada 15 Januari lalu, KPU sudah menutup pengurusan pindah memilih bagi enam kategori. Mereka adalah, pemilih tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisilinya, menjalani rehabilitasi narkoba dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Dari data KPU Kalsel, pemilih yang pindah memilih pada tahap pertama 15 Januari lalu mencapai 25.799 orang yang masuk. Sedangkan, pemilih yang ke luar Kalsel sebanyak 20.620 orang. (rizqon)
Editor: Abadi