Eksepsi Penyuap Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel Rontok di Persidangan

Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin membacakan putusan sela sidang kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Eksepsi dua terdakwa kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi rontok di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan agenda putusan sela majelis hakim, Kamis (9/1/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa tersebut atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Menolak karena eksepsinya sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan pada persidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto.

JPU KPK mendakwa Susanto dan Sugeng Wahyudi yang terjaring OTT pada Oktober 2024 lalu, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga memberikan uang suap untuk mendapatkan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel. Dalam persidangan terungkap uang suap yang diberikan sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga Jaksa KPK Sebut Eksepsi Terdakwa Penyuap Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel Tidak Berdasar

Baca Juga Buron 22 Hari, Tersangka Korupsi Yang Kabur Saat Pelimpahan di Martapura Berhasil Dibekuk

Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 9 miliar, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi.

“Kita sama-sama mendengar hakim telah mengeluarkan putusan sela, bahwa terdakwa atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto eksepsinya seluruhnya ditolak. Bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi ketentuan,” kata JPU KPK RI, Dame Maria Silaban usai sidang.

KPK, sebutnya telah menyiapkan sekitar 20 saksi untuk sidang pemeriksaan saksi pada Kamis dan Jumat, 16-17 Januari 2025 mendatang. Saksi yang dihadirkan bakal memberikan keterangan agar bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut.

“Di awal-awal mungkin dari pihak ASN yang bisa menerangkan terkait proyek tersebut terlebih dahulu. Berikutnya mungkin tentang aliran dana,” tandasnya.

KPK tidak menutup kemungkinan bakal menghadirkan tersangka lainnya yang terjerat kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel sebagai saksi, antara lain Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Sementara itu, Humayni, kuasa hukum terdakwa, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim yang berpandangan eksepsi yang diajukan masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.

“Karena ini eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan sebagaimana yang disaksikan tadi. Nanti kita lihat saksi yang meringankan dari kita, kalau ahli dari kita masih belum. Kita melihat situasi sidang seperti apa,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi