BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang kasus perkara dugaan penipuan yang melibatkan H Ansharuddin (mantan Bupati Kabupaten Balangan), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (22/4/2021).
Pada sidang dengan agenda sidang tanggapan atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, JPU tetap pada dakwaannya.
Setelah mendengarkan penyampaian eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum H Ansharuddin, JPU Fahrin Amrulah dan Agus Subagya menjawab tetap mempertahankan atau tetap dengan surat dakwaan sebelumnya.
“JPU berkeyakinan sudah sesuai dengan surat dakwaan dan tetap dengan surat dakwaannya,” kata JPU Fahrin Amrulah, kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Aris Bawono Lenggang.
Penyampaian tanggapan atau jawaban tersebut didengar langsung oleh mantan Bupati Balangan H Ansharuddin yang juga didampingi Penasehat hukumnya Muhammad Afdie dari Borneo Law Firm.
Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng setelah mendengar penyampaian JPU soal tanggapan atau jawaban atas eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa memutuskan sidang akan dilanjutkan pada kamis depan (29/4/2021) dilanjutkan dengan mengagendakan putusan sela.
Sekedar pengingat, pada sidang terdahulu dengan agenda pembacaan surat eksepsi yang disampaikan pada Kamis (15/4/2021) oleh Muhammad Mauliddin Afdie, selaku tim kuasa hukum H Ansharuddin, mengatakan dakwaan jaksa yang disampaikan sebelumnya tidak jelas.
“Jadi diketahui, tidak cerdas, tidak cermat dan tidak lengkap, maka itu membuat suatu dakwaan itu batal demi hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada dakwaan peristiwa 2 April 2018 tidak adanya detail jam (waktu) dalam penyebutan dakwaan jaksa. Sebenarnya pada BAP pelapor dan saksi, dijelaskan waktu kronologisnya terjadi pada pukul 11.00 Wita.
“Perlu kita sampaikan pada bantahan dakwaan tersebut, pada pukul 11.00 Wita, pada 2 April 2018 klien kami saat itu sedang ada di Balangan, bukan berada di hotel di Banjarmasin,” jelasnya.
Ia menjelaskan, H Ansharuddin saat itu berada di Kabupaten Balangan tengah melantik 65 orang, hingga malam harinya melakukan sholat hajat hari jadi Kabupaten Balangan.
Selanjutnya dakwaan jaksa kabur yang pihaknya eksepsi ada dua tuduhan, yaitu pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Namun pada dakwaan pertama itu kliennya dituduh berhutang dan pasal kedua dituduhkan menerima titipan sementara.
“Disini pada konstruksi hukumnya disebut kontradiktif (tidak berkesesuaian). Itulah yang kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut,” tuturnya.
Karena terdapat kekaburan pada dakwaan tersebut, sehingga pihaknya meminta kepada Majlis hakim agar bisa memperlakukan seadil adilnya. Sehingga klien kami dapat dipulihkan nama baiknya.
“Semoga pada putusan sela nanti Eksepsi kami dikabulkan dan nama klien kami dipulihkan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor : Akhmad