TANJUNG, klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Pugaan dibantu anggota Polsek Kelua berhasil mengamankan pria berinial ANS alias Ifrani (37), lantaran diduga bermain judi jenis togel.
Warga desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Tabalong ini, diamankan petugas kepolisian pada Kamis (4/8/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Ifrani diamankan petugas ketika berada di warungnya yang bertempat di bekas sekolah dasar (SD) di desa Pampanan, kecamatan Pugaan,” ujarnya.
Yudha menjelaskan, Ifrani kesehariannya bekerja sebagai Aparat desa yang sambil berdagang di bekas sekolahan, yang halamannya digunakan menjadi lapangan bulu tangkis.
Baca Juga : Razia Rutan Rantau, Petugas Temukan Rekapan Togel
Baca Juga : Tabrak Lapak Pedagang BBM Eceran, Ojol dan Motornya Hangus Terbakar
Diketahui, Ifrani bermain judi jenis togel Hongkong. Dan juga mengumpulkan uang pembelian beserta menyerahkan uang hasil kemenangan alias bandar togel online.
“Menyerahkan uang hasil kemenangan togel kepada yang menitip pembelian kepadanya,” jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone warna hitam, kertas berisi catatan angka togel, uang tunai Rp2,7 juta hasil permainan judi togel, ATM warna hijau, buku tabungan warna putih dan KTP.
“Saat ini Ifrani diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)
Editor : Akhmad