Duh, Mahasiswa Tertangkap Tangan Main Togel Online

Duh, Mahasiswa Tertangkap Tangan Main Togel Online
Barang bukti yang diamankan dari pelaku judi togel online.

BARABAI, klikkalsel.com – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) ringkus seorang mahasiswa di Desa Awang Besar, Kecamatan Barabai, karena tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli atau main judi togel online, Kamis, (2/9/2021) malam.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Jum’at (3/9) membenarkan peristiwa penangkapan pemuda tersebut.

“Tersangka berinisial SR (25) ini, kami ringkus di kediamannya di Desa Awang Besar Rt. 007 Rw. 004 Kecamatan Barabai Kabupaten HST,” ucapnya.

Lebih lanjut, SR tertangkap tangan oleh anggota Reskrim Polres HST melakukan transaksi jual beli togel online.

Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal adanya laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi jual beli togel online di kediaman SR tersebut.

Baca Juga : Sering Transaksi di Rumah, Tim Opsnal Jhon Lee Cs Ringkus Dua Tersangka Sabu

Kemudian, dilakukan penggeledahan oleh Petugas dan ditemukan barang bukti berupa 1 buku yang berisikan angka rekapan dan 1 Handphone merk VIVO Y20 warna Biru yang juga berisi rekapan angka togel di dalamnya, serta uang tunai sebesar Rp53 ribu.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel online,” tambah Soebagiyo.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP,” tutur Soebagiyo. (dayat)

Editor : Akhmad