BANJARMASIN, klikkalsel- Sidang perdana gugatan terhadap PT Maybank Indonesia atas dugaan pencatutan nama seorang warga yang bernama Ratih Nomar digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/4/2018).
Dalam sidang yang diketuai oleh Nurul Hidayah SH MH, penggugat yang diwakili tim kuasa hukumnya membacakan gugatan setebal 14 halaman tersebut yang intinya meminta PT Maybank Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp26,5 miliar kepada penggugat karena telah dianggap mencatut namanya sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Sedangkan pihak tergugat I PT Maybank Indonesia dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Head Legal dari Kantor Pusat Maybank, Yordan dan turut tergugat dihadiri perwakilannya bernama Radit.
Sedangkan pihak tergugat II, OJK tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Budi Setiawan dari Kantor Advokat Budi Setiawan SH dan Rekan yang ditemui usai sidang mengatakan, setelah dilakukan mediasi dengan pihak PT Maybank namun belum mendapatkan titik terang, dan dianggap gagal.
“Sebelumnya telah diadakan mediasi, namun gagal karena tidak tercapainya kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sidang berikutnya diagendakan pada tanggal 10 April 2018 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.(david)
Editor : Farid