BANJARBARU, klikkalsel – Kasus dugaan penyelewengan anggaran pencairan dana hibah dari APBD Banjarbaru 2018 oleh KONI Banjarbaru masih dalam tahap pemeriksaan para saksi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memeriksa 40 orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait penggunaan dana Rp6,7 miliar, yang terbagi dari tali asih Rp4 miliar dan sisanya untuk kegiatan KONI.
Baca juga :Â Dugaan Korupsi Dana KONI Banjarbaru, 500 Atlet Bakal Diperiksa Kejari
Masuk dalam tahap penyidikan Kejari Banjarbaru, 40 orang yang diperiksa ternyata sebagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari 40 saksi tersebut, ada 20 saksi yang berstatus ASN. Pemeriksaan para saksi tidak ditemukan kendala dan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur pemeriksaan kami,” ucap Kepala Kejari Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina.
Pihaknya menjelaskan, dalam proses penyidikan tidak hanya melibatkan pengurus Cabang Olahraga (Cabor) KONI Banjarbaru saja, melainkan yang berkaitan dengan mekanisme penyalurah dana hibah dari Pemkot Banjarbaru melalui APBD tahun anggaran 2018.
“Ini memang melibatkan banyak pihak, memang kasus danah hibah ini tidak hanya dipetakan dari pengurus Cabor KONI saja. Pokoknya semua pihak terkait, baik itu dari pihak pemerintah dan bahkan atlet pun kita panggil sebagai saksi,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Banjarbaru tidak hanya berdiam ditempat. Tetapi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang lain.
Silvia menuturkan, sampai saat ini untuk alat bukti belum ada tambahan selain uang Rp9 juta yang terdiri dari pecahan seratus ribu. Namun, Kejari Banjarbaru terus mengupayakan uang yang dikumpulkannya agar menjadi ganti kerugian uang milik negara. (nuha)
Editor : Akhmad