TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua pria berinisial ZL (27) dan MS alias Utang (29) yang keduanya warga Desa Teratau Kecamatan Jaro, Tabalong diamankan jajaran kepolisian karena diduga melakukan pencurian kotak amal mesjid.
“Keduanya diamankan terkait perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah mesjid di Desa Nawin Kecamatan Haruai, Tabalong pada tengah malam,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama Senin (16/1/2022).
Dari keterangan saksi, kotak amal yang terbuat dari besi masih dalam keadaan baik di teras mesjid ketika usai sholat Isya.
Namun saat saksi bersama warga lain akan melaksanakan sholat subuh didapati tutup kotak amal tersebut terlepas dan berada di lantai.
“Saksi lalu memeriksa kotak amal, uang yang berada di dalam sudah tidak ada, dan diperkirakan kerugian ditaksir sebesar Rp 4 juta,” ungkapnya.
Baca Juga : Lebih Banyak dari Tahun Lalu, Estimasi Kuota Haji Tabalong 2023 Capai Angka 436 Orang
Baca Juga : Waspada DBD! Diawal Tahun 2023 Sudah 74 Kasus di Kalsel
Menanggapi laporan warga, Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya, Haruai dan Jaro memburu terduga pelaku dan berhasil mengamankan pada Rabu (11/01/2023) malam di jalan Trans Tanjung – Kaltim desa Palapi.
“Atas pengakuannya, mereka membuka kotak amal tersebut menggunakan linggis,” bebernya.
Diketahui, MS dan ZL yang merupakan residivis pencurian mengaku juga telah melakukan tindak pidana bersama orang lain yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
Saat ini ZL dan MS sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti berupa 1 Tas Hijau lumut, 1 linggis dengan panjang sekitar 40cm, 1 Kotak Amal. (Dilah)
Editor: Abadi