BARABAI, klikkalsel.com – Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan dua pelaku diduga jambret di wilayah hukum Polres HST.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Selasa (9/7/24) membenarkan hal tersebut.
“Benar telah diamankan dua orang diduga pelaku penjambretan bernama IM (28) dan MN (18). Keduanya merupakan warga Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelasnya kepada awak media.
Priadi menjelaskan kejadian bermula pada Minggu (9/6/24) lalu, seorang perempuan bernama IT datang ke Polres HST sekitar pukul 15.30 Wita. IT melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
“IT menjelaskan kepada kami awalnya pada Jumat (31/5/24) sekitar pukul 11.10 Wita, dirinya menjemput JR (korban) di RSUD H Damanhuri Barabai. Di Tengah jalan arah ke rumahnya yang beralamat di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, dua orang laki-laki yang juga sedang berbonceng mendekat ke arahnya,” jelas Priadi.
“Saat sudah dekat, tenyata kedua laki-laki itu secara mendadak menarik tas milik JR yang ketika itu berada di lengan sebelah kiri. Hal tersebut membuat JR terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka,” sambungnya.
Baca Juga : Laka di Barikin HST, Seorang Pejalan Kaki Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca Juga : AKBP Pius X Febry Aceng Loda Resmi Jabat Kapolres HST Gantikan AKBP Jimmy Kurniawan
Priadi menjelaskan setelah menarik tas JR dan membuatnya terjatuh, kedua pelaku pun langsung kabur. JR selaku korban mengalami kerugian senilai Rp2.999.000 juta. Akhirnya, JR pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST guna proses lebih lanjut.
Dari laporan JR, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres HST bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga pada Senin (8/7/24), kedua terduga pelaku berhasil diamankan pihak berwajib.
“Keduanya berhasil diamankan di Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan sekitar pukul 15.30 Wita. Saat di interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka adalah pelaku yang saat itu melakukan penjambretan di wilayah hukum polres HST,” bebernya.
Dari kedua terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah kotak handphone Samsung Galaxy A12, selembar baju gamis hitam, selembar jaket Hoodie hijau, sebuah sisa tas cokelat yang sudah terbakar, sebuah handphone Samsung Galaxy A12 putih, satu unit sepeda motor Honda PCX biru dengan Nopol DA 6179 EBJ, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Pretelan tanpa dilengkapi dengan Nopol.
“Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku diancam Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Priadi.(ziha)
Editor : Amran