BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel menciduk dua orang pengendara motor berboncengan membawa narkoba paket jumbo. Kedua tersangka ini adalah laki-laki dan perempuan, berinisial Y dan E. Keduanya tak bisa berkilah setelah terciduk membawa sabu seberat 14 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon mengungkapkan, Y dan E ketangkap basah membawa barang haram itu saat mengendarai sepeda motor. Penangkapan dua orang tersangka tersebut di Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Jalan Ahmad Yani KM 14,5 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada 1 Desember 2023 lalu.
“Sekitar 05.30 WITA, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di TKP, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan observasi dan melihat ada 2 orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor,” ungkapnya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga : Kalsel Masih Disasar Pasar Narkoba Internasional, Penyelundupan Sabu 22,35 Kilogram Kembali Digagalkan
Baca Juga : Musnahkan 382,64 gram Sabu, Polresta Banjarmasin Selamatkan 5.740 Nyawa dari Jerat Narkoba
Lanjut, kata AKBP Jupri, tersangka E berperan membonceng Y yang kemudian berhenti di pinggir jalan. Lalu, tersangka Y turun di sepeda motor dan mengambil sebuah tas berwarna hitam di samping pohon pisang.
Usai mengambil tas itu, E dan V langsung memutar balik sepeda motor dan meninggalkan lokasi. Pergerakan kedua tersangka ini kemudian dibuntuti polisi dan diberhentikan serta dilakukan pemeriksaan.
“Dilakukan pemeriksaan tas tersebut berisikan 14 paket besar narkotika jenis sabu, setelah ditanyakan kedua terlapor mengakui disuruh untuk mengambil sabu tersebut. Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel,” tandasnya.
Selain sabu seberat 14 kilogram, turut diamankan barang bukti lainya yaitu satu buah smartphone berserta SIM card dan satu unit sepeda motor jenis metik nopol DA 6216 AC.
Saat ini Y dan E masih ditahan Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rizqon)
Editor: Abadi