Dua Pasar Rakyat di Tabalong Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag RI

Pedagang di Pasar Rakyat Mabuun Syariah Kecamatan Murung Pudak

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali menerima penghargaan Nasional.

Kali ini, 2 pasar rakyat di Tabalong berhasil meraih penghargaan sebagai pasar tertib ukur, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penghargaan disampaikan secara Daring pada Bulan November 2025.

Dua Pasar yang meraih penghargaan tersebut yakni Pasar Rakyat Mabuun Syariah Kecamatan Murung Pudak dan Pasar Arba Kecamatan Banua Lawas.

Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian, DKUKMPP Tabalong Noviana Eredha mengatakan, dari 5 Pasar Rakyat yang dilakukan Sidang Tera dan Tera Ulang pada Tahun 2024 hanya 2 Pasar yang berhasil Mendapat Penghargaan Sebagai Pasar Tertib Ukur.

“2 Pasar tersebut Dinilai Memenuhi Persyaratan yakni 70 Persen Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) telah memiliki Tanda Tera Sah yang Berlaku,” katanya.

Baca Juga : Atlet Tabalong Terima Bonus atas Prestasi di Peparprov V Kalsel

Baca Juga : Bupati Tabalong Salurkan Bantuan Presiden, Berupa BBM dan Vitamin untuk Relawan

Novi menyampaikan dengan adanya penghargaan ini maka Tingkat Perlindungan Konsumen di Pasar Tersebut Sudah Cukup Tinggi.

“Adanya Pasar Tertib Ukur ini artinya Tingkat Perlindungan Konsumen di Pasar tersebut sudah Cukup Tinggi, para Pedagang sudah Mulai menyadari Pentingnya Tera dan Tera Ulang terhadap alat yang mereka miliki,” ujarnya.

Ia pun berharap 2 Pasar Rakyat tersebut dapat mempertahankan Predikatnya setiap Tahun.

“Kami harap pasar-pasar lainnya di Tabalong dapat mengikuti hal serupa. Di Tahun 2026 kita menargetkan 5 Pasar Rakyat di Tabalong untuk mengikuti penghargaan serupa” harapnya.

Adapun Pasar yang telah dilakukan Tera dan Tera Ulang pada Tahun 2025 yakni Pasar Kelua Kecamatan Kelua, Pasar Mabuun Syariah Kecamatan Murung Pudak, Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak, Pasar Arba Kecamatan Banua Lawas serta Pasar Bauntung Tanjung Kecamatan Tanjung. Dengan Indikator Penilaian 85 Persen Alat UTTP di Pasar tersebut telah memiliki Tanda Tera yang Sah. (Dil/adv)