BANJARMASIN, klikalsel.com – Jabatan kepala daerah di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir tahun ini. Dua kabupaten itu yakni Hulu Sungai Utara (HSU ) dan Barito Kuala (Batola). Lantas bulan apa kepala daerah di dua kabupaten tersebut meninggalkan kursi kekuasaannya?
Kepala daerah HSU lebih awal mengakhiri jabatan di tahun 2022. Lima tahun ditarik kebelakang, kala itu Abdul Wahid dan Husairi Abdi resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati HSU pada 10 Oktober 2017 dan dilantik oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Mahligai Pancasila.
“Kepala Daerah Kabupaten HSU akhir masa jabatan tanggal 9 Oktober 2022,” ujar Analis Kebijakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/1/2022).
Saat ini, Abdul Wahid telah dinonaktifkan sebagai Bupati HSU lantaran tersandung perkara korupsi hasil pengembangan operasi tangkap tangan KPK dan telah berstatus tersangka serta menjalani masa tahanan. Posisinya diganti sang wakil Husairi Abdi sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati ditujukan gubernur sejak November 2021.
Baca Juga : Perkelahian Maut di Malam Tahun Baru, Kapolsek Banjarmasin Selatan: Kedua Pelaku Sudah Diamankan
Baca Juga : Jembatan Penghubung Desa Tabunganen Runtuh Akibat Dihantam Air Pasang
Selanjutnya, jabatan kepala daerah Kabupaten Batola menyusul akan berakhir satu bulan setelah HSU. Seperti diketahui, Noormiliyani dan Rahmadian Noor resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batola pada 4 November 2017 lalu.
“Kepala daerah Batola akhir masa jabatan tanggal 4 November 2022,” imbuh Wira.
Sementara itu, Pemerintah dan DPR telah menyepakati pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak pada 2024. Pencoblosan untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dijadwalkan pada 21 Februari. Sementara penyelenggaraan Pilkada serentak dilakukan pada 27 November.
Lantas bagaimana, posisi kosong kepala daerah yang berakhir jabatannya di tahun 2022? Wira menjelaskan, posisi tersebut akan gantikan penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Penunjukan dari gubernur tapi nunggu aturan lebih lanjut dari menteri,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi