BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua perempuan kakak beradik yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah besar beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa mengatakan, dua perempuan kakak beradik itu berinisial RS (23) dan NL (31). Keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap, pada Rabu (18/12/2024).
“Penangkapan bermula di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur. RS saat itu mengendarai sepeda motor dihentikan petugas setelah gerak-geriknya mencurigakan,” ujar kasat, Jumat (27/12/2024)
Baca Juga Bermodalkan Isi Chat, Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk 2 Pengedar 2,4 Kilogram Sabu-Sabu
Baca Juga 11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Khusus Natal 2024
Hasil penggeledahan menemukan sebuah tas belanja merah yang tergantung di motor berisi sejumlah barang mengejutkan. Yakni sabu sabu seberat 99,23 gram, 100 butir ekstasi merah muda dengan logo mahkota, berat bersih 42 gram.
“Barang-barang itu disimpan rapi dalam kotak lampu yang dibungkus plastik kresek dan kertas tisu,” ungkapnya.
“Saat diinterogasi, RS mengaku dirinya hanya diperintah oleh kakaknya, NL untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut,” sambungnya.
Tak menunggu lama, petugas langsung menindaklanjuti informasi RS dan mengamankan NL pada malam itu juga di Komplek Graha Sejahtera 2, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
NL yang diduga otak dari peredaran ini, tidak berkutik saat ditangkap. Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk dua unit handphone milik keduanya.
“Keduanya kini diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi