BANJARMASIN, klikkalsel.com – Agar bisa diterapkan di daerahnya, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tim Pansus DPRD Kalteng sambangi DPRD Kalsel untuk studi banding.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, mengatakan pertemuan tersebut untuk saling bertukar informasi dan sama-sama belajar mengenai pajak dan retribusi daerah dan berdiskusi mencari solusi yang baik.
“Walaupun di Kalsel Perda ini masih belum bisa diselesaikan dan sekarang dalam tahap pembentukan sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya,” katanya Selasa (20/9/2022).
Baca Juga : Wakil DPRD Kalsel Serahkan Surat Penolakan Kenaikan BBM Subsidi ke Pemerintah Pusat
Imam juga berharap, dengan adanya pertemuan tersebut kelola retribusi pajak daerah kedua belah pihak dapat memperdalam dan mengkaji permasalahan perpajakan.
“Dengan pertemuan ini sebagai langkah untuk sama-sama belajar mencari solusinya,” ujarnya.
Sementara Ketua Pansus DPRD Kalteng Y Reddy Ering mengungkapkan, kunjungannya kali ini sebagai menggali ilmu pengetahuan mengenai Pajak Daerah serta retribusi tarif jasa umum yang ada di Kalsel.
“Kami juga berterima kasih dapat ing dan berdiskusi tentang pengelolaan perpajakan di kalsel. Dan ini sebagai dasar kami mempelajari sehingga bisa diterapkan di Kalteng,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad





