BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi II DPRD Kalsel meminta Bakeuda Kalsel menggandeng Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) untuk mendampingi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dalam penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perusahaan di daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo saat menggelar rapat kerja dan konsultasi dengan UPPD 13 Kabupaten.
Menurutnya, dengan menggandeng KPK ada tim pengawasan yang mempuni dan kredibilitas. Sebab terkait dengan pajak ini banyak sekali penyimpangan – penyimpangan di lapangan
“Kalau ada nomor orang KPK kita minta agar regulasi pembentukan tim segera dilakukan,” katanya Rabu (6/10/2021).
Ditambahkannya pula, jangan sampai Izin investasi di Kabupaten/Kota memakan waktu yang lama. Sedangkan di Provinsi hanya memakan waktu beberapa hari saja.
“Jika ada KPK bisa mempertanyakan perizinan tersebut, orang dengan KPK pasti akan berpikir,” ucapnya.
Baca Juga : Pelaku Perampokan Warga Kelayan Diringkus Di Atas Kapal Saat Hendak Kabur ke Surabaya
Baca Juga : Salbiah, Warga Kelayan yang Dirampok Hingga Diancam Dibunuh
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dyan Nor mengungkapkan, PAP merupakan hal yang baru digali sehingga tentunya pasti akan ada kendala yang dihadapi di lapangan.
Menurut dia, koordinasi dengan KPK pihaknya siap membantu dan mengawal ketika ada kesusahan di lapangan semisal dalam perhitungan volume air.
“Selama ini kita belum terlalu pendampingan dari KPK, selama ini pakai tim dari kita saja, karena 2021 ini baru mulai,” terangnya.
Sementara ini, kata Agus tim yang diturunkan masih dari Bakeuda untuk melakukan pendataan dan mengolah Pergub atas tarif pajak dan dalam masa tiga bulan ini akan terbaca. Sehingga di tahun 2022 akan dimaksimalkan. (azka)
Editor : Akhmad