BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pasca meninggalnya Anggota DPRD Banjarmasin, Zainal A Husni, DCP PKB Banjarmasin sudah menetapkan penggantinya.
Bahkan pihak Sekretariat DPRD Banjarmasin sudah menerima pengajuan pengganti antar waktu (PAW) dari mendiang Zainal Husni.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan PAW tersebut.
“Adapun penggantinya yakni Nurul Fajri, sebagaimana disampaikan Ketua DPC PKB Banjarmasin Hilyah Aulia,” sebutnya.
Baca Juga Susan dan Fahruri Resmi Lengkapi Jumlah Anggota DPRD Kalsel
Baca Juga Hanya 84 Dari 850 Bacaleg DPRD Kalsel Yang Memenuhi Syarat Administrasi
Yamin menjelaskan, PAW ini berdasarkan aturan, penggantinya harus peraih suara terbanyak di bawah Zainal A Husni.
“Saat ini pihak dewan sudah menerima usulan, dan telah menjalani proses sesuai aturan yang berlaku, dan segera menjadwalkan tanggal pelaksanaan paripurna PAW tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, PAW ini akan menjalankan tugasnya hingga November 2024 mendatang. “Artinya masih lebih dari satu tahun,” tukasnya. (farid)
Editor : Amran