MARABAHAN, klikkalsel.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala (Batola), menggelar pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Anak Berhadapan Hukum (ABH), Senin (19/8/2024).
Kegiatan dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah, dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas DPPKBP3A, Furqan, SH, menyebutkan bahwa Kabupaten Barito Kuala menduduki peringkat ketiga dalam kasus kekerasan di tahun lalu.
Baca Juga Pj Bupati Batola Mujiyat bersama Masyarakat Shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Hijau Marabahan
Baca Juga Asal Mula Nama Marabahan Hingga Menjadi Tempat Ramai Dikunjungi Pedagang dari Berbagai Bangsa
“Tahun ini, hingga bulan Agustus, sudah tercatat 52 kasus. Banyak fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak, mulai dari penelantaran, pelecehan, hingga tindak kekerasan lainnya,” ujarnya.
Pelatihan ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Advokat Muhammad Andrianoor, yang membahas materi terkait Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Psikolog Naimah Fitriyanuarty, yang memberikan materi tentang upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.
Dalam penyampaiannya, Andrianoor menjelaskan tentang konsep diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang dapat dilaksanakan jika ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari tujuh tahun.
“Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, mulai dari pencegahan hingga reintegrasi sosial, sangat penting. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran hak anak kepada pihak berwenang dan turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,” jelasnya.
Sementara itu, Psikolog Naimah Fitriyanuarty menegaskan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak anak yang dijamin oleh undang-undang.
“Orangtua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah memiliki peran besar dalam menjamin, melindungi, dan memenuhi hak anak,” pungkasnya.(adv/airlangga)
Editor : Amran