HSU  

DPMD HSU Sosialisasikan Eks PNPM Mandiri Perdesaan Jadi Bumdesma

Plt Bupati HSU H Husairi Abdi Lc memberikan sambutan acara sosialisasi eks PNPM Mandiri perdesaan jadi Bumdesma

AMUNTAI, klikkalsel.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan Sosialisasi Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (7/4/2022).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Plt. Bupati HSU H. Husairi Abdi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda HSU, Ketua Komisi 1 DPRD HSU, Camat se Kabupaten HSU, perwakilan Inspektur HSU, pengurus APDESI Kabupaten dan Kecamatan se HSU, tenaga ahli profesional dan pengurus UPK SE HSU.

Plt Kepala DPMD HSU Amita Susana mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan melewati serangkaian tahapan, tahap pertama dilaksanakan sosialisasi tingkat kabupaten, kemudian berlanjut di tingkat kecamatan dan seterusnya.

Sosialisasi eks. PNPM menjadi BUMDesa ini dilaksanakan agar para peserta memahami aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan BUMDesma, sehingga mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat.

Baca Juga : Wujudkan KLA, DPPPA HSU Jalin Kerjasama Lintas Sektor

Baca Juga :  Tim Audit Polda Kalsel Pastikan Kinerja Polri di Kabupaten HSU Berjalan Baik

“semoga semua tahapan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan kami berharap kerjasamanya, agar BUMDesma dapat berkembang sehingga memberikan manfaat baik untuk pemerintah desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat” harap Amita.

Plt. Bupati HSU H. Husairi Abdi, mendukung kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk mendapatkan berbagai informasi penting dan meningkatkan pemahaman terkait dengan percepatan transformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks. PNPM Mandiri Pedesaan menjadi BUMDes Bersama.

Khususnya tentang aturan atau kebijakan nasional, dalam hal ini PP nomor 11/2021 tentang BUMDesma, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi BUMDesma serta berbagai tahapan dan jadwal pembentukannya.

“Yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap dengan tujuan transformasi untuk kepastian hukum,” ungkap Husairi.(ramadhani)

 

Editor : Amran