MARTAPURA, klikkalsel.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menemukan sejumlah produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang beredar di pasaran tidak sesuai takaran. Temuan ini didapatkan saat uji takar yang dilakukan di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Selasa (18/3/2025).
Dari lima sampel MinyaKita yang diuji, beberapa di antaranya mengalami kekurangan volume yang melebihi batas toleransi yang diizinkan. Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, mengungkapkan bahwa temuan ini cukup memprihatinkan.
“MinyaKita kemasan botol produksi Kotawaringin Barat kekurangan 40 ml dari standar 1 liter. Sementara itu, MinyaKita kemasan plastik produksi Surabaya kekurangan 10 ml,” jelas Made.
Baca Juga Bupati Banjar Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah dalam Safari Ramadan di Karang Intan
Baca Juga Tiga Pria Diamankan Polsek Banjarmasin Selatan Beserta 6 Paket Narkoba
Lebih lanjut, Made merinci temuan lainnya, seperti MinyaKita kemasan bantal produksi Kotawaringin Barat yang memiliki selisih lebih 5 hingga 10 ml, MinyaKita kemasan botol produksi Majalengka yang kekurangan 30 ml, dan MinyaKita kemasan plastik produksi Kotabaru yang sesuai standar.
“Hari ini kami melakukan pengawasan dan pengujian di Pasar Gambut, Kertak Hanyar, dan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS),” ujar Made.
Meskipun beberapa kemasan masih dalam batas toleransi, temuan ini tetap menjadi perhatian serius. DKUMPP Kabupaten Banjar akan melaporkan temuan ini kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan untuk tindak lanjut.
“Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, maka kami akan menyerahkan temuan ini kepada Dinas Perdagangan Kalsel,” pungkasnya. (Mada)
Editor: Abadi