BANJARBARU, klikkalsel.com – Air irigasi Riam Kanan selama ini menjadi tumpuan hidup banyak pembudidaya ikan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Namun, sebagian besar pemanfaatannya belum disertai izin resmi.
Menjawab kondisi tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengupayakan percepatan fasilitasi perizinan pemanfaatan air irigasi.
Kepala DPK Kalsel, Rusdi Hartono mengatakan, langkah tersebut bertujuan memberi kepastian hukum bagi pembudidaya ikan agar dapat berusaha secara legal dan berkelanjutan.
“Ini bukan hanya soal perizinan, tetapi juga agar pembudidaya bisa menjalankan usaha dengan tenang dan tertib,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, jaringan irigasi Riam Kanan awalnya dibangun untuk pertanian, namun kini juga dimanfaatkan untuk budidaya ikan yang terus berkembang. Karena itu, penataan izin dinilai penting agar pemanfaatan air tetap adil dan berkelanjutan.
Baca Juga : Dorong Minat Baca, Pemprov Kalsel Perluas Layanan Literasi Perpustakaan Keliling
Baca Juga : DKP Kalsel Serahkan Bantuan API ke Nelayan Kotabaru dan Tanah Bumbu, Nelayan: Terima Kasih Paman Birin
“Sayangnya, sebagian besar usaha budidaya ikan ini belum memiliki izin resmi. Ke depan, kami ingin para pembudidaya memiliki status hukum yang jelas,” ucapnya.
DKP Kalsel mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang telah melakukan pendataan pembudidaya ikan pengguna air irigasi. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan neraca air.
“Kami berharap semua pihak terlibat aktif. Masukan dan pengalaman di lapangan sangat dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menyentuh kebutuhan pembudidaya,” pungkasnya.
Pemprov Kalsel berharap proses perizinan pemanfaatan air irigasi dapat berjalan lebih cepat dan tertib, sekaligus mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya di Riam Kanan.
(rizqon)
Editor: Abadi





