BANJARMASIN, klikkalsel– Oknum polisi Bripka Suparmin yang menjadi terdakwa karena kasus dugaan melarikan tahanan kasus narkoba, dituntut empat tahun penjara, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN), Rabu sore (1/8/2018).
Atas tuntutan itu terdakwa merasa keberatan dan melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan.
Pada sidang yang diketuai mejelis hakim Nurul Hidayah itu, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa. Karena dianggap meyakinkan melanggar pelanggaran hukum pemalsuan surat, yang dikenakan Paal 263, 264, dan 266 KHUPidana.
“Tuntutan itu sudah maksimal dan sesuai dengan aturan,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Aswandi sambil meninggalkan ruang sidang, Rabu Sore (1/7/2018).
Sementara kuasa hukum terdakwa, Khairil menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. Dengan alasan tuntutan 4 tahun tersebut dinilai sangat berat.
“Yang jelas keberatan, ada tingkatan pembelaan. Karena biasanya yang dikenakan 263 jarang sekali 4 tahun, sifatnya menyangkut institusi,” tegasnya.
Sekedar diketahui, oknum polisi Bripka Suparmin yang terakhir bertugas di Polsek Banjarmasin Tengah, melarikan seorang tahanan kasus narkoba dari rutan Polresta Banjarmasin, pada Maret lalu.
Modusnya, dengan memalsukan surat keterangan palsu atas perkara yang menjerat tahanan narkoba yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga terdakwa berhasil membawa kabur tersangka yang hingga kini masih menjadi Dartar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. (rizqon)
Editor : Farid