AMUNTAI, klikkalsel.com – Alasan sudah menyantetnya, Anwar (50), warga Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini, tega menganiaya tetangganya Supiani (54) dengan batang kayu ulin.
Aksi penganiayaan itu bermula saat korban Supian sedang duduk ngobrol di dalam mushola Miftahul Khiar, Desa Manarap, pada Jumat (29/1/2021), sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, korban sedang membahas pembangunan mushola bersama warga lainnya
“Tidak berselang lama, tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala korban satu kali menggunakan kayu ulin yang mengakibatkan kepala korban luka robek, sementara kayu ulin tersebut patah dua,” ungkap Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan dalam hal ini melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah kepada awak media ini, Sabtu (30/1/2021).
Spontan, lanjut Kapolsek, pelaku malah mau menusukkan patahan ulin tersebut ke arah korban yang sudah jatuh, tetapi warga berhasil melerai kejadian tersebut dan korban langsung dibawa ke Puskesmas Danau Panggang untuk dilakukan perawatan.
Mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang mendatangi TKP dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang usai melakukan penganiayaan langsung menghilang.
“Berselang satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Desa Manarap Hulu Danau Panggang,” jelasnya.
“Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolsek Danau Panggang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya lagi.
Kepada polisi, pelaku mengaku, melakukan penganiayaan itu disebabkan karena korban telah menyantetnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, satu lembar baju batik kemeja lengan panjang warna coklat muda yang ada bercak darah, satu bilah kayu ulin panjang sekitar 40 cm yang telah patah jadi 2 bagian masing-masing 25 cm dan 15 cm.
“Atas kejadian ini pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara,” pungkasnya. (doni)
Editor : Akhmad