BANJARMASIN, klikkalsel.com â Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan 544,38 gram sabu dari tangan 26 tersangka di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, Rabu (16/7/2025) siang.
Mengawali pemusnahan, satu-satunya tersangka perempuan, Hulwatun Nisa diminta polisi memilih paket sabu guna memastikan keaslian barang bukti.
Pengedar sabu perempuan ini ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Maret 2025 lalu. Dia ditangkap bersama teman prianya tersangka Riduan di Jalan Prona, Pemurus Baru, Banjarmasin, dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 52,56 gram.
Setelah sabu sample pilihan Nisa dinyatakan reaktif oleh perwakilan BPOM yang hadir, kemudian seluruh barang haram Kristal Putih dimusnahkan dengan cara diblender.
Baca Juga Wabup Barito Kuala Tegaskan Perang Total Terhadap Narkoba di Momen Peringatan HANI 2025
Baca Juga Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung 26 tersangka yang diringkus polisi pada periode Maret-Mei 2025. Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
âPengungkapan ini terdiri dari 17 laporan polisi atau 17 kasus yang diperoleh. Ada 3 kasus di bulan Maret, kemudian 12 kasus di bulan April dan 2 kasus di bulan Mei,â beber KBO Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin Amrullah.
Disebutkannya pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan syarat tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan, guna proses hukum lebih lanjut. (rizqon)
Editor: Abadi





