BANJARBARU, klikkalsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap praktik home industri minuman keras (miras) oplosan di Banjarmasin.
Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang tersangka inisial AJ. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 1.399 botol miras oplosan berbagai merek dan bahan campuran seperti alkohol 70 persen sebanyak 633 botol.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menerangkan, bahwa tersangka AJ ditangkap oleh Unit Resmob Subdit III pada 23.45 Sabtu (15/11/2025) di rumah yang beralamat di Jalan Melati Indah Komplek Surya Putri Borneo, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka tidak memiliki izin produksi dan menjual miras. Dalam modusnya, tersangka membeli bahan produksi miras secara online, kemudian menjual di market place.
“Tersangka membeli melalui shopee. Kemudian diracik, mereknya disesuaikan dengan aroma, kenduian dijual kepada orang-orang rertentu pengguna atau peminum,” ungkapnya saat konferensi pers di Markas Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bidan Hj Rahmaniah di Kelayan A, Korban Dihabisi Dihadapan Anaknya
Baca Juga : Zebra Intan 2025 Resmi Dimulai, Satlantas Polresta Banjarmasin Fokus Tekan Pelanggaran Kasat Mata
Untuk diketahui, merk miras oplosan yang diproduksi tersangka antara lain Singleton, Macacalan, Hennesy, Martil, Glenfidik, Kapten Morgan, Royal, dan Countro.
Kombes Pol Frido menegaskan perbuatan tersangka secara jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang minuman keras.
“Perda Kota Banjarmasin tentang Miras kita gunakan untuk menjerat pelaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwendi menambahkan, miras yang sudah diracik kemudian disegel ulang dengan berbagai merk kemasan miras untuk kemudiam dijual.
Dari hasil pengakuan AJ, dirinya sudah memproduksi dan mengedarkan miras oplosan ini selama kurang lebih setahun dan racikan yang digunakan adalah bahan permentasi.
Pelaku juga mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 4 juta dalam sebulan selama memproduksi miras oplosan tersebut. (rizqon)
Editor: Abadi





