Ditreskrimum Polda Kalsel Bongkar Praktik Penggelapan Mobil Kredit

Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dan Wadir Reskrimun, AKBP Diaz Sasongko, menyerahkan kunci dan STNK kepada pemilik mobil korban penggelapan.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel mengungkap kasus penipuan, penggelapan, dan penadahan mobil. Dalam perkara tersebut, tersangka terbilang licin memperdaya korban dengan modus gadai mobil.

Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Maghfirah warga Kabupaten Banjar. Yang kemudian, korban meminjamkan mobil kredit merek HRV warna hitam DA 1141 BH kepada kerabatnya bernama Muhammad Rifqi.

Belakangan, mobil tersebut rupanya digadaikan oleh Muhammad Rifqi kepada Ahmad senilai Rp35 juta tanpa sepengetahuan sang pemilik. Pelapor mencari keberadaan Ahmad untuk mengambil mobilnya.

Saat akan mengambil mobil, rupanya korban dimintai Ahmad uang tebusan sebesar Rp70 juta. Korban pun menyanggupi permintaan uang tebusan tersebut.

Bukannya mengembalikan, Ahmad malah menggadaikan mobil itu senilai Rp70 juta ke pihak lain yaitu Fendy melalui perantara Rusdiansyah.

Baca Juga : Kemenag Kalsel Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku dan Penyebar Video Viral Homoseksual

Baca Juga : Wakar Mengaku Setubuhi Anak 9 Tahun sudah 10 Kali dan Tanpa Paksaan

Kemudian Fendy merubah warna mobil dari hitam menjadi merah, dan nomor polisi B 2695 KZF untuk menghindari pengejaran pihak pembiayaan kredit mobil.

Hasil penyelidikan di lapangan, Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil mengamankan Fendy dan Rusdiansyah pada 18 Oktober 2025 lalu, yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 11 unit mobil.

Hasil pengembangan terhadap dua tersangka, terungkap praktik jual-beli mobil take over kredit dengan modus memperdaya para korban seolah mobil yang dibeli adalah hasil curian.

“Bahwa ada beberapa mobil yang dipasang GPS, kemudian dia jual. Nanti ada seolah-olah orang yang mengaku bahwa mobil dia digelapkan, kemudian diambil lagi. Itu ada tiga mobil,” ungkap Kombes Pol Frido Situmorang kepada awak media saat konferensi pers hasil Operasi Sikat II Intan 2025 di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (11/12/2025) siang.

Dia menegaskan, dua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu 378 KUHP dan atau 380 KUHP Juncto 480 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan penadahan. (rizqon)

Editor: Abadi