Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Pelangsiran 1.310 Liter Solar Bersubsidi di Kandangan

Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin menunjukkan barang bukti pelangsiran solar bersubsidi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kembali mengukap perkara pelangsiran BBM bersubsidi, setelah sebelumnya di salah satu SPBU di Banjarmasin. Terbaru Ditreskrimsus Polda Kalsel membongkar praktik pelangsiran bio solar bersubsidi sebanyak 1.310 liter di Jalan By Pass Kandangan, Hulu Sungai Selatan.

Tiga orang tersangka diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Minggu (13/4/2025). Dari tiga tersangka ini dua diantaranya sebagai penjual dan satu orang pelangsir.

Mereka adalah Sarkiah (pemilik kios), Ahmad Rijali Nor Effendi penjaga kios dan Syahril selaku sopir yang melakukan penyalahgunaan BBM yang menjual kepada Sarkiah.

Sebagai pemilik kios, Sarkiah sebagai tersangka utama praktik pelangsiran. Dia bekerja sama dan memerintahkan Syahril untuk melakukan pembelian BBM jenis Akrasol atau solar bersubsidi.

Sarkiah memfasilitasi Syaril sebuah mobil untuk membeli solar bersubsidi di SPBU. Mobilnya itu di sudah dimodifikasi menggunakan pompa yang terhubung dengan selang untuk memindahkan solar ke tangki.

Tak hanya itu, Sarkiah juga memberi uang modal ke Syahril sebesar Rp450 ribu. Uang tersebut untuk membeli solar 50 liter seharga Rp350 ribu dan Rp60 ribu untuk membayar keamanan dan parkir.

Baca Juga : Berawal Perkenalan di Mobile Legend, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Asusila

Baca Juga : Identitas Mayat Mengapung di Sungai Alalak Terungkap, Ternyata Masih Berusia 13 Tahun

Sedangkan, Syahril mendapatkan upah Rp50 ribu untuk membawa hasil pembelian solar subsidi tersebut ke kiosnya. Sementara, Ahmad Rizali selaku penjaga kios menjualnya dengan harga Rp10.500 sampai Rp11 ribu per liter.

“Dari keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan ini sudah dua tahun,” terang Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).

Riza menerangkan, para tersangka menggunakan dua buah mobil yang sudah dimodifikasi untuk melangsir solar bersubsidi.

Pertama, satu unit Isuzu Panther warna biru dengan Nopol KT 1936 KV yang di dalamnya terdapat alat pompa dan Isuzu Panther warna Hijau dengan Nopol DA 1694 TEA, khas mobil pelangsir solar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 102 buah jerigen kapasitas 5 liter, masing-masing berisi BBM jenis Akrasol sebanyak 5 liter, dan 14 buah jerigen kapasitas 10 liter masing-masing berisi BBM jenis Akrasol sebanyak 10 liter, 4 buah jerigen kapasitas 20 liter masing-masing berisi BBM jenis Akrasol sebanyak 20 liter, 4 buah jerigen kapasitas 20 masing-masing berisi BBM jenis Akrasol sebanyak 10 liter dan 18 buah jerigen kapasitas 30 liter masing-masing berisi BBM jenis Akrasol sebanyak 30 liter.

“Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 1.310 liter BBM solar bersubsidi,” beber Riza.

Atas perbuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Minyak dan Gas bumi.

“Kami masih melakukan pengembangan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti lainya,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi