Ditinggal Suami ke Luar Kota, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Perkosaan Tetangga

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Nasib nahas dialami seorang ibu rumah tangga berinisial RS warga Jalan Pangeran Banjarmasin Utara yang menjadi korban perkosaan oleh tetangganya sendiri, AD (25), Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dijelaskan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, kejadian bermula saat korban yang saat itu hanya bersama anaknya yang baru berusia 2 tahun mendangar suara ketukan keras dari pintu depan rumah.

“Pelaku yang saat itu dałam kondisi mabuk menggedor pintu depan rumah sambil memanggil nama korban,” ucapnya.

Korban yang ketakutan, memilih diam saja. Namun tak selang lama, korban mendengar ada suara dari arah pintu dapur. Dimana saat itu pelaku kembali berusaha masuk lewat pintu belakang.

Akhirnya pelaku berhasil masuk setelah menjebol dinding bagian dapur.

“Pelaku saat itu langsung menuju kamar korban dengan alasan mencari suami korban untuk menagih sisa uang pekerjaan sebesar Rp 50 ribu. Pelaku ini tetangga korban dan pernah jadi anak buah suami korban,” jelasnya.

Baca Juga Perbedaan Pencabulan dan Pemerkosaan di Mata Hukum

Baca Juga Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Kronologis Kasus Ayah Bejat yang Setubuhi Anak Kandungnya

“Sedangkan saat itu suami korban sedang tidak berada di rumah karena masih dibekerja di luar kota,” tambahnya.

Melihat korban sendirian di rumah dan hanya mengenakan daster, syahwat korban yang saat itu mabuk bangkit. Hingga memaksa korban untuk bersetubuh sembari mengancam dengan sebatang kayu yang terselip di pinggang seolah itu adalah pisau.

Usai menjalankan aksi bejatnya, korban meninggalkan korban sembari mengatakan uang Rp 50 ribu yang belum diambil diberikan kepada korban sebagai bayaran.

Korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Mendapatkan laporan tersebut polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan korban sekitar pukul 13.00 Wita.

“Alhamdulillah pelaku dapat kita amankan tak sampai 1 x 24 jam usai kejadian,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebatang kayu, daster dan celana dalam milik korban, serta sejumlah barang bukti lain milik pelaku. (David)

Editor: Abadi