BANJARMASIN, klikkalsel – Seorang pemuda bernama Aprisko Ferdy Surya (23) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena diduga menjadi budak jaringan narkotika.
Warga Jalan Mangga Komplek Arrahim Kecamatan Banjarmasin Timur ini ditangkap di kawasan Jalan Mahat Kasan Kecamatan Banjarmasin Timur dengan barang bukti dua paket besar berisi sabu dengan berat total 2,79 kilogram, Rabu (9/10/2019).
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol H Wahyu Hidayat, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di wilayahnya.
Setelah mendapatkan data pelaku, petugas kemudian mengikuti pelaku dan menangkapnya saat ingin mengantarkan barang haram tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, ini adalah kali kedua ia menjadi kurir sabu. Sebelumnya ia telah berhasil mengantarkan 4 Kg sabu,” ujar Kasat.
Sementara itu kepada awak media pelaku mengaku mendapatkan upah Rp10 juta untuk sekali antar barang haram tersebut dari orang yang tak dikenalnya.
“Saya tidak kenal dengan yang nyuruh, saya cuma jalankan perintah lewat HP, upahnya pun ditransfer,” ujar pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa di salah satu PTS di Banjarmasin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (david)
Editor : Akhmad