Diskusi UMKM dan Perlindungan Konsumen, Sinergitas Pemerintah Sangatlah Diperlukan

Diskusi Terbuka bersama pelaku UMKM di Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Forum Kota Banjarmasin (Forkot) menggelar diskusi terbuka tetang UMKM dengan tajuk “UMKM Saatnya Berbenah” di Kopitiam Pasang Dalam, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

Dalam kegiatan tersebut turut berhadir para peserta undangan dari UMKM binaan Dekranasda Kota Banjarmasin, Paguyuban UMKM Menara Pandang, UMKM binaan Disperindag Kota banjarmasin, UMKM binaan Bank Indonesia, dan UMKM mandiri (non-paguyuban).

Hadir juga beberapa akademisi Prof. Dr. Ahmad Yunani, Dekan FE ULM, Prof. Uhaib As’ad selaku akademisi dari Uniska Banjarmasin, Kalangan pengacara seperti Budjino dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam beberapa forum seperti Forum Kota Banjarmasin, Forum Batang Banyu.

Dalam pemaparannya sebagai pemantik diskusi, Dr. Syahrial Shaddiq, selaku pakar Ekonomi Lokal dan UMKM, mengatakan bahwa UMKM semakin besar skala usahanya, maka tanggung jawabnya juga semakin besar dan kompleks, terumata berbicara dalam hal perlindungan konsumen.

“Dalam hal ini sangat diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara pelaku UMKM, stakeholdersdan pemerintah selaku regulator untuk meningkatkan kualitas produk UMKM,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, bahwa kasus yang terjadi di Banjarbaru jangan sampai terjadi di Banjarmasin.

“Kami selama ini telah mendatangi 13 toko oleh-oleh dan terus memonitor 185 produk yang telah terdata,” ungkapnya.

Baca Juga Perumda Pasar Dorong UMKM Banjarmasin Go Digital Hadapi Tantangan Perdagangan Online

Baca Juga Banjar Preneur Fest 2025: Ajang Inovasi UMKM Banjar Unjuk Gigi di Kancah Nasional

Disprdagin Banjarmasin menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen sangat diprioritaskan. Sehingga kalau produk UMKM masuk toko oleh-oleh di Kota Banjarmasin harus ada expired date-nya.

“Saat produk masuk ke toko oleh-oleh, filter pertama terhadap produk sebenarnya ada di pemilik toko itu sendiri,” tuturnya.

Selain itu juga diperlukan pengembangan sumberdaya manusia untuk mendorong sustainable competitive advantage agar produk lebih inovatif.

“Salah satunya mencantumkan 8 item di produk kemasan, diantaranya informasi nama brand, expired, jenis produk dan lain-lain,” tuturnya.

Tezar juga menyampaikan bahwa apa yang terjadi di kasus Banjarbaru, dan terkait temuan barang expired date di beberapa toko oleh-oleh di Kota Banjarmasin.

“Dengan ini, pemerintah harus hadir dengan berbagai upaya baik secara pembinaan dan evaluasi secara berkala,” bebernya.

Kemudian narasumber lainnya, yakni Prof. Dr. Hadin Muhjad, selaku pakar Hukum ULM menjelaskan bahwa persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah sebenarnya untuk kepentingan para UMKM itu sendiri selaku produsen dan kepentingan masyarkat luas selaku konsumen.

“Masyarakat perlu percaya produk yang mereka beli itu aman, itulah pentingnya ada aturan. Jadi memang perlu ada hukum yang bersifat preventif dan represif,” tuturnya.

Sementara itu, terkait Aparat Penegak Hukum, menurutnya jika ada bukti dan temuan, memang mereka harus mengusut.

Karena pembinaan UMKM itu sebenarnya tanggung jawab pemerintah, sedangkan aparat penegak hukum tidak bisa melakukan pembinaan.

“Dalam konteks kepastian hukum, APH jika melakukan kekeliruan itu bisa dilakukan praperadilan,” terangnya.

Bahkan menurutnya, jika apparat penegak hukum itu tiba-tiba melepas orang yang terduga, akan ada kemungkinan justru masyarakat menduga atau menuding kepolisianlah yang bermain.

“Itulah realita masyarakat kita saat ini. Suka atau tidak suka ya seperti itu,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran