Diskumdagri Tanbu Berikan Perlindungan Bagi Konsumen

BATULICIN, klikkalsel.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memberikan perlinudungan masyarakat dari pedagang yang curang saat bertransaksi melakukan tera terhadap alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan lainnya.

“Petugas dari Diskumdagri Tanah Bumbu siap laksanakan tera dan tera ulang tahun 2024,” kata kepala Diskumdagri Kabupaten Tanah Bumbu Hamaludin Tahir.

Dia menjelaskan, tera dan tera ulang ini dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Dari segi kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yang di gunakan para pedagang di Tanah Bumbu.

Pihaknya telah mengirim petugas berangkat ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Kota Bandung untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan cap tanda tera (CTT) 2024.

Baca Juga : Bupati Tanbu Serahkan LHP Kepatuhan ke BPK Perwakilan Provinsi Kalsel

Baca Juga : BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Bagi Warga Karang Bintang yang Terdampak Banjir

Cap itu sebagai alat bukti sah petugas berhak dalam melaksanakan tera atau tera ulang timbangan jembatan, dacin, timbangan elektronik, timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, TUM di Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2024.

Hamaludin menambahkan, pada awal Januari 2024 para petugas urusan metrologi legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang.

Utamanya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat dalam rangka mempersiapkan penilaian pasar tertib ukur 2024 secara nasional.

“Hal ini di lakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak”, ungkap Hamaludin.

Setelah semua data tervalidasi maka tindakan selanjutnya adalah pelaksanaan tera/tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.

Hamaludin membeberkan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Maka di Tahun 2024 Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak di pungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi tera/tera ulang merupakan layanan publik biasa. Dan pelaksanaan metrologi legal di laksanakan sesuai motto Tanah Bumbu ” Bersujud”,” tutupnya.(adv/rini)

Editor : Amran