Diskominfotik Banjarmasin, Anggarkan Rp400 Juta untuk Jasa Konsultan Master Plan Fiber Optic

Kabel semrawut di Kota Banjarmasin yang masih belum tertata rapi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin berencana untuk melakukan penataan terhadap kabel fiber optik di sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin yang nilai anggarannya mencapai Rp400 juta.

Penataan tersebut dilakukan karena kondisi pemandangan langit Banjarmasin sampai saat ini masih depenuhi dengan untaian kabel yang cukup semrawut.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penawaran barang jasa untuk penataan fiber optik di Kota Banjarmasin melalui SPSE INAPROC.

Penawaran tender Jasa Konsultan Penyusunan Master Plan Infrastruktur Fiber Optik yang di ajukan oleh Dinas Kominfotik Kota Banjarmasin ini dengan Pagu Rp400 Juta yang dimuat sejak tanggal 7 Januari 2026.

“Insya Allah Maret sudah ada kontrak dan pemenangnya. Lalu pengerjaan memakan waktu 5-6 bulan,” ucapnya, Jumat (13/2/2026).

Ia pun menerangkan dari pengerjaan master plan tersebut akan menjadi dasar penataan fiber optik di Kota Banjarmasin.

Baca Juga : Anggaran BPJS Dipangkas, Pemko Malah Beli Mobil Listrik, Wakil Rakyat: Prioritas Saat ini Kesehatan

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Siapkan Penutupan Arus Lalu Lintas saat Haul ke-6 Guru Zuhdi

Ketika ditanyakan kawasan mana saja yang akan menjadi fokus penataan. Windi mengatakan bahwa belum ada wilayah manapun yang menjadi titik tertentu.

“Belum, karena dari jasa penyusunan master plan tersebut baru kita bisa melihat kawasan mana yang memungkinkan untuk ducting dan yang mana yang menggunakan tiang bersama,” jelasnya.

“Kita akan melihat dulu karena ada ketentuan-ketentuannya. Apakah itu memungkinkan untuk ducting atau tiang bersama,” lanjutnya.

Selain itu, Windi juga menjelaskan bahwa untuk kabel fiber optic yang akan menggunakan fasilitas ducting tersebut nantinya merupakan provider yang sudah memiliki izin.

“Hanya yang berizin saja, sebab dari data persatuan provider di Indonesia 70 persen provider di seluruh Indonesia yang memasang jaringan tidak memiliki izin jaringan,” tuturnya.

“Mereka hanya izin sebagai provider tapi tidak memiliki izin untuk memasang jaringan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran