Banjar  

Dishut Kalsel Lakukan Patroli Gabungan dan Pasang Plang Larangan PETI di Konsesi PT. AGM

Suasana patroli gabungan yang dilakukan pada kawasan konsesi PT. AGM menghindari terjadinya PETI. (Mada Al Madani)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Antisipasi aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel bersama Pamobvit Polda Kalsel serta Danpom VI/2 Banjarmasin lakukan patroli dan pemasangan plang peringatan di kawasan konsesi PT. Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Rampah, Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar.

“Patroli ini kami lakukan secara gabungan untuk melakukan pengamanan hutan dari penjarahan PETI, dengan melakukan pemasangan plang larangan penambang ilegal, sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum,” ucap Kanit Intel Polhut Kalsel Rifi Hamdani, Jumat (31/05/2024) siang.

Selain itu, Rifi menegaskan, jika siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan secara ilegal. Menurutnya PETI ini sangat berdampak merusak lingkungan serta mengakibatkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor hingga mengakibatkan hilangnya habitat hewan endemik.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. AGM Suhardi mengatakan jika pihaknya sangat mendukung kegiatan ini. Menurutnya dengan ada patroli gabungan serta pemasangan plang ini dapat menjaga kawasan hutan konsesi milik PT. AGM dari kegiatan PETI, baik di kawasan mau pun luar kawasan.

Baca Juga Sebanyak 103 Pohon di Koridor 4 Kota Martapura Dibabat, PUPRP Banjar Tata Bangunan dan Lingkungan

Baca Juga Sejak Januari Tarif Parkir di Martapura Naik, Kadishub Banjar: Kita Terus Sosialisasi

“Dari data yang kami dapat, beberapa saat lalu, di kawasan konsesi kami ini diduga ada penambangan yang akan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin,” bebernya.

Bahkan, ia merasa keberatan jika aksi PETI terjadi di kawasan konsesi milik pihaknya. Pasalnya PT. AGM telah melakukan reklamasi di Blok 1, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan yang termasuk kawasan hutan konsesi pihaknya.

“Ini sebagai tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang kontrak karya dari pemerintah. Maka dari itu bapak jendral polisi purnawirawan Drs Badrodin Haiti selaku komisaris utama memberikan arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada didalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Suhardi.

Untuk diketahui, sanksi bagi pelaku PETI dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Denda dan hukuman penjara tersebut, sebagai mana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta, perundang-undangan kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi