TANJUNG, klikkalsel.com – Bersepeda saat ini sudah menjadi gaya hidup bagi sebagian masyarakat. Namun begitu, tidak semua pesepeda mengerti dan paham bagaimana prosedur keselamatannya.
Atas dasar itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong mensosialisasi Peraturan Mentri Perhubungan RI No 59 Tahun 2020 tentang keselamatan Pesepeda di jalan kepada beberapa perwakilan komunitas sepeda dan pelajar pada, Sabtu (28/11/2020).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Gedung Pusat Informasi Pembangunan, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Sosialisasi di sampaikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 15 Provinsi Kalimantan Selatan bersama Sat Lantas Polres Tabalong.
Kasi Lalin Dan Angkutan BPTD Wilayah 15 Kalsel, Ade Supriadi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk melindungi pesepeda dijalan agar terjamin keselamatannya.
“Supaya para pesepeda di jalan bisa lebih tertib, jangan sampai lagi masuk ke jalurnya sepeda motor atau mobil,” ujarnya.
Ade mengungkapkan, secara umum sosialisasi dari kementerian sudah dilaksanakan dengan melakukan webinar dan diikuti seluruh komunitas sepeda seluruh Indonesia.
Lalu disosialisasikan kembali kepada para pesepeda melalui Dishub disetiap kabupaten/kota.
Kemudian, terkait kelengkapan fasilitas pendukung untuk pesepeda di kabupaten/kota di Kalsel sudah ada sebagian yang diterapkan.
“Alhamdulillah di Kalsel yang kami pantau itu di Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut dan kemudian di Tabalong sendiri sudah meskipun baru sebagian, mudah-mudahan kabupaten yang lain bisa menyusul,” ungkapnya.
Ade juga menuturkan, untuk pemenuhan kelengkapan lajur pesepeda di Tabalong pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub setempat.
Selanjutnya, kalau sudah di koordinasikan dan jalur sepeda sudah dibuat maka akan disosialisasikan kembali ke seluruh pengguna sepeda.
“Memang seharusnya selain dibuatkan aturan itu pesepeda harus di lengkapi dengan fasilitas keselamatan tadi, seperti lajur sepeda itu dilengkapi dengan rambu-rambunya, tempat parkir atau fasilitas lainnya,” jelasnya.
Ade kembali mengingatkan, dalam melaksanakan kegiatan bersepeda para pesepeda sebaiknya dilengkapi dengan keselamatan.
“Terutama helm, saru tangan, alas kaki atau sepatu kemudian kelengkapan lain sepeda harus dilengkapi dengan lampu, rem dan malam hari pesepeda harus menggunakan baju yang terdapat reflektifnya agar kalau tersorot lampu akan memantulkan cahaya,” terangnya.
Sementara, Kadishub Tabalong, Tumbur P Manalu berharap, dengan adanya sosialisasi ini para penggiat sepeda untuk lebih mematuhi dan bisa menerapkan serta mentaati aturan yang ditetapkan dalam Permen no 59 tahun 2020.
“Melalui sosialisasi ini juga kepada anak pelajar dan perwakilan komunitas mereka yang di undang pada hari ini bisa memberitahukan secara lisan kepada kawan-kawannya tentang keselamatan pesepeda di jalan,” jelasnya.
Kedepan, kata Tumbur, pihaknya berencana setelah sosialisasi Permenhub No 59 ini akan mencoba melakukan simulasi langsung di lapangan.
“Kita akan mencari waktu yang tepat, kita akan melakukan semacam simulasinya di jalan bersama dengan para komunitas sepeda,” ungkapnya.
Saat ini Tabalong sudah memiliki dua zona sepeda yaitu di Jalan Pendopo Bersinar Pembataan mulai pintu gerbang sampai TK Pembina dan jalan Penghulu Rasyid sampai Jalan Jaksa Agung Kecamatan Tanjung.
Selain itu, juga ada dapat tambahan rambu-rambu dari SKPD lain yang berkontribusi membuat marka di daerah pasar modern Mabu’un depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Tabalong.
“Jadi dengan adanya zona-zona sepeda itu kami menyarankan khususnya para penggiat sepeda untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk melakukan aktifitas,” pungkas Tumbur.(arif)
Editor : Amran