BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel sudah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu dua ke atas guna mendukung kelancaran pelaksanaan momen 5 Rajab dan mengantisipasi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu dua tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Kalsel, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2025 lalu, yang mencantumkan sebanyak 5 poin.
Kepala Dishub Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi, menyampaikan pembatasan ini akan diberlakukan selama lima hari, terhitung mulai Jumat, 26 Desember 2025 pukul 00.01 WITA hingga Selasa, 30 Desember 2025 pukul 23.59 WITA.
“Total lima hari pembatasan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang diterbitkan Dishub Kalsel sebagai bentuk rekayasa lalu lintas demi menjaga keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran mobilitas jamaah yang diprediksi meningkat signifikan.
“Surat larangan truk besar melintas ini ditujukan kepada seluruh pengguna angkutan agar menyesuaikan dengan rekayasa lalu lintas yang telah dikoordinasikan Dishub Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Ditlantas Polda Kalsel, Satlantas Polres Banjar, serta stakeholder terkait,” jelasnya.
Fitri juga menerangkan bahwa selama masa pembatasan berlangsung, perusahaan penyedia jasa angkutan barang dengan kendaraan sumbu dua ke atas diminta tidak melakukan operasional atau melintas di wilayah tertentu di Kalsel.
“Pada saat pembatasan, kendaraan agar standby di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, hal sama juga untuk yang di wilayah Kabupaten Tapin,” jelasnya.
Bagi kendaraan angkutan besar yang terlanjur berada di perjalanan, Dishub akan mengarahkan untuk berhenti sementara di titik-titik penahanan yang telah ditentukan.
Ia menyampaikan, sebelum pembatasan diterapkan secara penuh, pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada asosiasi angkutan barang dan pengelola armada truk besar di Kalsel.
“Khususnya pengelola armada truk besar dan organisasi angkutan darat, agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan,” terangnya.
Baca Juga : Dishub Kalsel Tambah Armada dan Rute Bus Tayo, DPRD Usulkan Trayek hingga KM 21
Baca Juga : Bedakan Kosong di Belakang Garasi Speed Boat Dishub Kalsel Kebakaran
Selain mengatur durasi pembatasan, surat edaran tersebut juga menetapkan sejumlah ruas jalan yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang sumbu dua ke atas.
Jalan yang juga diberi batasan di antaranya Jalan Ahmad Yani yang melintasi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, hingga sebagian wilayah Kabupaten Tapin.
Larangan serupa juga diberlakukan di Jalan PM Noor dan Jalan By Pass Batulicin-Banjarbaru, Jalan Alternatif Sungai Ulin-Mataraman, Jalan H Mistar Cokrokusumo dan Jalan Trikora, serta ruas Jalan Marabahan-Margasari.
“Artinya, seluruh angkutan bermuatan besar ke atas dan perusahaan penyedia layanan jasa angkutan tidak boleh beroperasi selama pembatasan ini diterapkan,” tegasnya.
Kendati demikian, Dishub Kalsel memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Seperti kendaraan pengangkut BBM, BBG, bahan sembako, serta barang pos dan ekspedisi tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan membawa bukti penugasan resmi.
“Memang ada pengecualian untuk angkutan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pos, BBM, LPG, dan sembako,” terangnya.
Didalam Surat Edaran Gubernur tersebut juga menyampaikan bahwa pengecualian tidak hanya pada angkutan BBM, BBG, bahan sembako, barang pos dan ekspedisi semata.
Mobil angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Banjarmasin-Samarinda juga diberikan pengecualian. Yang mana pada hari H pelaksanaan momen 5 rajab yakni, Minggu (28/12/2025).
“Jadi untuk AKAP dan seluruh kendaraan yang menggunakan jalur Banjarmasin ke wilayah Hulu Sungai disarankan untuk melewati jalan Marabahan-Margasari, padah hari H momen 5 Rajab itu,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





