BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir, akan melakukan tindakan tegas tentang oknum Juru parkir (Jukir) yang melakukan pemungutan tidak sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perda.
Sebelumnya Dishub Banjarmasin, telah melakukan penindakan dengan pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan tarif retribusi parkir yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Banjarmasin.
Disampaikan Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, bahwa Dishub Banjarmasin telah mendata sebanyak 24 titik parkir yang kedapatan melanggar, atau memainkan tarif parkir tidak sesuai aturan yang seharusnya.
Baca Juga Tak Terima Dikeroyok, Penjaga Parkir di Pasar Mabuun ini Tusuk Teman Seprofesinya
Baca Juga Tingkatkan Pelayanan, Dishub Banjarmasin Launching Program E-Parkir
“Ada 24 titik parkir yang sudah kena sanksi berupa surat peringatan (SP) 1 karena melanggar perihal tarif,” ujarnya.
Slamet juga mengatakan bahwa Pemko Banjarmasin sampai saat ini tidak pernah melakukan perubahan kepada tarif retribusi parkir, yang ada pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.
“Kalau ada yang menaikan tarif parkir, langsung laporkan ke UPTD Parkir atau bisa melalui nomor yang tertera,” ucapnya.
Tak hanya itu, menurutnya upaya penindakan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu langkah keseriusan Dishub Banjarmasin untuk menangani adanya pelaku Jukir nakal dan juga laporan warga.
Adapun menjelang lebaran, pihaknya memperingatkan masyarakat tetap waspada dengan ‘permainan’ tarif parkir di Banjarmasin.
“Petugas UPT yang akan terus mengawasi, karena sangat rentan aktivitas masyarakat mau lebaran ini sangat banyak, jadi kita siagakan,” terangnya.
Sosialiasi dan himbauan juga terus dilakukan, terutama kepada pengelola serta Jukir di seluruh Kota Banjarmasin, agar tercipta suasana kondusif.(fachrul)
Editor : Amran