Dishub Banjarmasin Gencar Razia Odol

Dishub Kota Banjarmasin saat melakukan razia odol di kawasan jalan Gubernur Soebarjo

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, bersama Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan razia di kawasan Gubernur Soebarjo guna menindak lanjuti angkutan yang over dimensi over load (odol).

Puluhan mobil angkutan pun terjaring dalam razia gabungan yang dilakukan oleh Dishub Banjarmasin dan Satlantas Polresta Banjarmasin ini.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Banjarmasin, Jahri mengatakan, dari 21 mobil angkutan yang terjaring razia, paling banyak ditemukan KIR yang sudah kedaluarsa.

Selain itu, dikatakannya bahwa juga ada angkutan yang memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga Sukseskan Visi Misi Bupati, Dishub Kotabaru Berikan Layanan Gratis Angkutan Wisata One Day Tour In Kotabaru

Baca Juga Dishub Banjarmasin Ganti Ratusan Titik PJU dengan Lampu LED

Tak hanya itu dalam razia tersebut juga menjaring angkutan yang over dimensi atau muatan berlebih dibandingkan dengan ukuran angkutan.

Ia menjelaskan, razia ini dilakukan dalam rangka penegakan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan. Hal ini agar pengguna jalan bisa nyaman berlalu lintas.

“Kami juga bekerjasama dengan satlantas. Hal ini dalam rangka upaya peningkatan kesadaran lalu lintas,” jelasnya.

“Kami masih melakukan kegiatan preventif,” tambahnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, mobil angkutan yang over dimensi, bisa dikenakan pidana selama satu tahun penjara atau denda maksimal 24 juta.

Hal ini berdasarkan pasal 227 UU 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dimana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan produksi pabrik.

Hal yang sama juga berlaku pada angkutan yang kelebihan muatan atau over load. Overloading bisa dikenakan pasal 307 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu.

“Semua yang terjaring akan diberikan pembinaan karena kami razia sifatnya preemtif dan preventif. Selain itu keputusan terkait denda diputuskan oleh pengadilan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Arman