BANJARMASIN, klikkalsel- Kasus dugaan pidana korupsi yang mengakibatkan Jembatan Tanipah di Desa Mandastana, Kabupatan Barito Kuala (Batola), pada 17 Agustus 2017 lalu mengadili H Rusman Adji selaku Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan kepada terdakwa H Rusman Adji, kembali dihadirkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin, (20/5/2019) petang.
Terdakwa H Rusman Adji Warga Marabahan Kabupaten Batola adalah Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, selaku kontraktor pembangunan jembatan ambruk tersebut.
H Rusman Adji didamping kuasa hukumnya, menjalani sidang agenda tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Femina Mestikawati.
Dalam agenda tuntutan tersebut, JPU Kejari Marabahan membacakan tuntutan 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 Juta atau 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp16 Miliar atau 2 tahun.
H Rusman Adji dianggap sengaja melakukan tindak pidana korupsi pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 200, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, pengacara H Sabri Nor menanggapi keberatan atas tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan, yang diagendakan pada Rabu (29/5/2019) nanti.
Ia menyatakan kalau kasus yang menyeret kliennya bukanlah ranah Tipikor, terlebih menurutnya terdakwa H Rusman Adji telah siap melakukan perbaikan atau membangun kembali jembatan ambruk tersebut.
“Kalau menurut asumsi Jaksa, itu sih wajar kalau dia berasumsi pada pasal 2, tetapi ya dalam pembelaan kami, akan kami uraikan,” tegas H Sabri Nor usai sidang.
Sementara itu, terdakwa Yudi Ismani selaku konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Tanipah Mandastana juga dihadirkan dalam sidang.
Ia juga menjalani sidang agenda tuntutan di hari yang sama didamping kuasa hukumnya, usai sidang Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi H Rusman Adji.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal yang sama dengan H Rusman Adji. Namun tuntutan terhadapnya lebih ringan yaitu 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau 3 bulan, dan uang pengganti Rp 43 juta.
“Kita tetap mengupayakan untuk melalukan pembelaan dengan tuntutan jaksa. Nanti kita lihat untuk putusan,” ujarnya.
Kuasa hukum Yudi Ismani, Darul Huda Mustaqim kepada awak media mengatakan, ada beberapa poin keberatan dijelaskan pada pasal 2. Sebenarnya pihaknya ingin pasal yang turut serta tapi dikenakan pasal dua, yang jelaskan minimal 4 tahun, sehingga tuntutan 5 tahun.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui dalam agenda sidang dakwaan, proyek jembatan ambruk tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Salah satu fakta yang diungkap JPU daru meminta keterangan 26 saksi, ada terdapat panjang tiang pancang yang kurang, sebagai pondasi jembatan.
Akibatnya terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp16.353.444.800,- . Hal ini berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel yang dirinci lebih jauh unsur kerugian negara dari pembangunan pisik jembatan sebesar Rp16.3120.036.210,- . Sedangkan unsur kerugian negara dari pengawasan hanya Rp 43.408.582,-.
Jembatan ambruk di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola sendiri pembangunannya dilakukan pada tahun 2015 menelan biaya sebesar Rp 17 miliar dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015. (rizqon)
Editor : Amran