BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemuda berinisial AZ berusia 19 tahun, warga Kecamatan Banjarmasin Utara diringkus unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin atas tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi, pada Minggu (9/2/2025) silam.
Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Iptu Partogi Hutahaean mengatakan, AZ diringkus polisi karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap AI (15) warga Kabupaten Banjar.
“Ia dilaporkan oleh orangtua korban karena telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka dengan korban memiliki hubungan asmara dan insiden tersebut terjadi di rumah tersangka di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara
Baca Juga : Tersangka Kasus Persetubuhan dengan Anak Tiri Ditemukan Tewas di Rumahnya
Baca Juga : Berawal Perkenalan di Mobile Legend, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Asusila
Menurut keterangan yang didapat, korban dibawa oleh tersangka ke rumahnya di daerah Kecamatan Banjarmasin Utara dan melakukan persetubuhan atas ajakan dari tersangka sendiri.
“Korban mau diajak bersetubuh oleh tersangka dengan membujuk rayu dan mengatakan kepada korban bahwa ia serius ingin menjalin hubungan berpacaran dengan korban,” jelasnya.
Kendati demikian, AZ saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





