Dinyatakan Mengandung Babi, Ini Keterangan MUI Kalsel Terhadap Vaksin MR

Pentingnya sertifikasi halal pada produk obat dan vaksin masih jadi pro dan kontra. (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measless dan Rubella (MR) untuk imunisasi pada anak anak.

Disana, MUI menyatakan pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram sebab mengandung unsur hewani berupa babi.

Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan tidak mempunyai vaksin serupa yang memiliki sertifikasi halal.

Menurut Sekretaris Umum MUI Provinsi Kalsel, Fadhly Manshoer, fatwa khusus terkait vaksin MR merupakan kebijakan yang ditujukan bagi warga yang sudah terlanjur melakukan Imunisasi, serta yang masih terikat dengan hukum syar’i.

Apalagi menyangkut karena belum ada alternatif lain untuk mengatasi peredaran kedua penyakit tersebut, yang diklaim telah dinyatakan darurat di Indonesia.

“Selain berujung pada kematian, penyakit Campak dan Rubella juga akan menyerang kandungan, khususnya bagi ibu hamil yang terserang penyakit,” terangnya.

Kendati demikian pihaknya mengharapkan ke depan Pemerintah Indonesia dapat memproduksi vaksin sendiri, di tengah pesatnya populasi anak yang mencapai ratusan jiwa.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu fatwa MUI pusat terkait vaksin MR yang telah dinyatakan haram.”Fatwa itu bisa akan kami terima 2 hari setelah Idul Adha,” terangnya. (baha)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan